SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan tiga akun penyebar info lowongan kerja yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Salah satu dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penipuan oleh tiga akun dari Facebook @DianaJanHwa, Instagram @loker_surabaya, dan Kita Lulus PT Winnar Internusa.
“Loker itu menentukan syarat penting tentang penyerahan dan penahanan ijazah asli,” kata kuasa hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno, di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Polemik Usaha Diana: Mulai Tahan Ijazah, Potong Gaji sampai Disegel
Akun Facebook Diana Jan Hwa pernah mem-posting loker melalui Lowongan Kerja Surabaya pada 21 Desember 2021, 16 Agustus 2022, dan 13 Juni 2023.
Berdasarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa tangkapan layar, pada 16 Agustus 2022, tertera informasi bahwa Sentoso Seal mengunggah info loker untuk posisi sopir.
Syarat loker itu di antaranya menyerahkan ijazah dan SKCK asli.
Apabila tidak menyerahkan ijazah, ada potongan pengganti sebesar Rp 2 juta yang diambil dari gaji pertama dan kedua masing-masing Rp 1 juta.
Kedua, akun Instagram @Loker_Surabaya menyebarkan info loker yang dibutuhkan PT Winnar Internusa untuk posisi admin penjualan, sopir, dan staf gudang.
Ketiga, aplikasi Kita Lulus membuka lowongan atas nama PT Winnar Internusa untuk posisi admin penjualan.
Setelah calon karyawan mengisi data diri, mereka akan menerima pesan dari nomor 081330005086.
Baca juga: Kasus Sentoso Seal, Pakar: Penahanan Ijazah Langgar Hukum, Tak Bisa Ditoleransi
Pesan tersebut menyampaikan bahwa karyawan dapat datang untuk interview ke alamat yang mereka bagi.
Alamatnya adalah Suri, Mulia Permai, Margomulyo No 44 (gudang Sentosa Seal yang telah disegel Pemkot).
Artinya, secara konstruksi, diduga perusahaan Diana menggunakan nama PT Winnar Internusa, bukan Sentosa Seal, untuk membuka lowongan pekerjaan.