MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Turen, Kabupaten Malang, menggelar protes terhadap pihak sekolah pada Rabu (23/4/2025).
Mereka mengungkapkan keberatan terhadap dugaan pungutan liar setiap bulan yang dilakukan sekolah dan komite SMAN 1 Turen.
Salah satu wali murid, Sayyid Muhammad, menjelaskan bahwa setiap wali murid dikenakan biaya Rp 225 per bulan, serta biaya pembangunan yang berkisar antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.
"Kuitansi pungutan Rp 225 ribu per bulan itu berkop surat komite sekolah, tapi dalam kuitansi itu bertanda tangan petugas sekolah SMAN 1 Turen atas nama Whinny Qori Fatima," ungkapnya saat ditemui pada Selasa.
Baca juga: Diduga Pungli Pencairan Pensiunan Guru, Pegawai Kontrak di Buleleng Dipecat
Sayyid Muhammad menambahkan, "Dalam kuitansi itu tertulis pungutan itu dinamai SSM (Sumbangan Sukarela Masyarakat). Tapi kalau nilai uang itu dianggap sumbangan, maka seharusnya tidak ada patokan nilai."
Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap Permendikbud No. 75/2016 Pasal 1 ayat 4, yang menyatakan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang bersifat wajib dan mengikat.
"Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orangtua, atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat," ujar Sayyid.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, ia menekankan bahwa SMAN 1 Turen seharusnya tidak mematok nilai sumbangan dari wali murid, mengingat biaya SMA di Provinsi Jawa Timur seharusnya 100 persen gratis.
"Sebaliknya, kami tidak masalah jika memberikan sumbangan kepada sekolah secara sukarela sesuai Permendikbud itu," ujarnya.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam laporan penggunaan anggaran dari hasil pembayaran yang telah dilakukan oleh wali murid.
Baca juga: Oknum Eks THL DLHK Pekanbaru Diduga Raup Rp 70 Juta per Bulan dari Pungli Sampah
Sayyid menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya persuasif kepada pihak sekolah dan komite, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Akibatnya, mereka terpaksa mengajukan pengaduan ke Komisi E DPRD Jawa Timur.
"Dalam pengaduan itu, kami dipertemukan dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur, tetapi hingga kini belum ada perkembangan," bebernya.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Turen bagian Kehumasan, Damiran, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi.
Ia meminta agar pertanyaan diarahkan kepada komite sekolah.
"Biar pas, komunikasi dengan pengurus komite ya," ujarnya melalui pesan singkat pada Selasa (22/4/2025).
Ketua Komite SMAN 1 Turen, H Mohammad Sodiq, juga menolak berkomentar mengenai masalah ini. Ia beralasan sedang sibuk dengan kegiatan manasik haji.
"Mohon maaf, beberapa hari ini kami masih sibuk ada kegiatan manasik haji," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang