SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana buka suara soal alasannya melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke Polda Jatim.
Laporan tersebut terkait video Armuji yang menunjukkan bahwa perusahaannya menahan ijazah mantan karyawan.
Diana mengaku melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena ia tak terima fotonya ditampilkan dalam video Armuji yang menyebar di media sosial.
"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah. Selain itu, pelanggannya pun mempertanyakan unggahan tersebut.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.
Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," ucap dia.
Baca juga: Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
"Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya," kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan. Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik.
"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar tahu," sambung dia.
"Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam," ucap dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Wawali Surabaya Armuji
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa," ujar Armuji.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang