PONOROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengamankan MY (28), seorang remaja warga Wonoasri, Kabupaten Madiun saat bertransaksi menjual serbuk petasan di Jalan Raya Sampung-Parang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, MY diamankan saat akan melakukan cash on delivery (COD) serbuk petasan.
“Pelaku kita amankan saat melakukan cash on delivery serbuk petasan di wilayah hukum Ponorogo. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sampung setelah itu dilakukan penyidikan,” ujar dia melalui pesan singkat, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan serbuk petasan seberat lima kilogram dari penjualan online seharga Rp 200.000.
Pelaku kemudian menjual secara eceran melalui media sosial dengan harga Rp 250.000 per kilogram.
“Serbuk petasan lima kilogram itu dijual lagi dengan paket hemat. Pelaku mengecer serbuk petasan dengan berat 0,5 kilogram melalui media sosial Facebook,” imbuh Rudy.
Pelaku mengaku nekat berjualan serbuk petasan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja tidak diperpanjang.
Baca juga: Produksi Serbuk Petasan, Seorang Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” ucap Rudy Hidajanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang