PASURUAN, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan melakukan uji sampling terhadap minyak goreng merek MinyaKita.
Dari enam botol yang diuji, ditemukan bahwa tiga produsen tidak memenuhi standar volume yang tertera pada kemasan.
Pihak Disperindag mengimbau pedagang dan pembeli untuk lebih waspada dan tidak menjual atau membeli produk yang isinya kurang dari kewajaran.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Riski Pramita, bersama sejumlah petugas uji tera, mengambil sampel dari MinyaKita di Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan, pada Senin (10/03/2025).
Baca juga: Takaran Minyakita Disunat, Wamentan Perintahkan Pengecekan Nasional
"Hasilnya dari enam produsen, ditemukan tiga produsen MinyaKita yang tidak sesuai volume yang tertera dalam kemasan, baik botol maupun kantong plastik. Yang diperiksa tadi kemasan satu liter semuanya," ujar Riski.
Dari hasil uji takar yang dilakukan Disperindag, tiga produsen yang memenuhi standar volume adalah Wilmar dengan isi 1.015 ml, PT Asean Argo Joyo Jakarta dengan isi 990 ml, dan PT Mahesi Agri Karya juga dengan isi 990 ml.
Sementara itu, tiga produsen yang tidak sesuai volume adalah CV Aneka Sawit Surabaya dengan isi 945 ml, CV Amaly Food Gresik dengan isi 970 ml, dan PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, Jawa Tengah, dengan isi 980 ml.
"Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, batas kekurangan maksimal hanya 15 ml per liter. Namun, beberapa produk yang ditemukan di lapangan justru jauh di bawah standar," tambahnya.
Menanggapi hasil temuan ini, Disperindag mengimbau agar pembeli lebih memperhatikan dan mengawasi peredaran MinyaKita yang tidak sesuai volumenya.
Sebelumnya, di beberapa daerah ditemukan kemasan botol MinyaKita yang kurang volume hingga 25 persen.
"Kalau di Pasuruan sudah tidak ada minyak yang kemasan 1 liter tetapi isinya hanya 750-800 mililiter. Penjual bisa menolak jika ada kiriman barang yang tidak sesuai ukuran volumenya," pesan Riski.
Baca juga: Soal Minyakita Kurangi Takaran, Pemprov Kalteng Siap Beri Sanksi Produsen Nakal
Disperindag Kota Pasuruan berencana untuk melaporkan hasil temuan ini secara berjenjang ke Disperindag Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Wiwik, salah satu penjual sembako di Pasar Kebonagung, menyatakan bahwa peredaran MinyaKita yang kurang volume tidak ditemukan dalam dua pekan terakhir.
Untuk menghindari masalah tersebut, ia memilih untuk menjual MinyaKita dari produsen yang sudah dikenal.
"Karena kalau MinyaKita yang 'banci' itu sudah tidak ada. Saya lebih baik menjual MinyaKita yang sudah dikenal lama produsennya atau menjual minyak goreng selain merek MinyaKita. Karena lebih aman dan pembelinya percaya," ungkap Wiwik.
Dari pantauan Kompas.com, harga MinyaKita di Kota Pasuruan rata-rata dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni sebesar Rp 17.000 per liter.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang