SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengalokasikan pajak rokok senilai 2,5 miliar untuk program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, mengungkapkan bahwa pagu anggaran itu untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan realisasi program PKG di seluruh puskesmas di Sumenep.
"Memang dana itu untuk realisasi PKG dan meningkatkan kesehatan masyarakat," kata drg. Ellya Fardasah saat memberikan keterangan secara tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Pemkab Sumenep Terima Jadwal Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024
Selain pajak rokok, Pemkab Sumenep mengalokasikan anggaran senilai Rp 2 miliar melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tidak hanya itu, tahun ini Pemkab Sumenep juga mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik bidang kesehatan senilai Rp 3,86 miliar.
Tiga pagu anggaran itu, dengan total Rp 8,36 miliar, adalah kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya mendukung keberhasilan program PKG.
Baca juga: 2.652 Pendaftar PKG di DIY Baru Terlayani 30 Persen
"Semuanya untuk memaksimalkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis," sambung Elly.
Melalui Bantuan Pemerintah (Banper), Pemkab Sumenep juga telah mengusulkan untuk penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan alat skrining penyakit tidak menular.
Dalam lampiran II Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 - 2029, target cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis tahun 2025 untuk Kabupaten Sumenep adalah 40 persen.
"Dengan partisipasi aktif masyarakat, maka target akan dapat tercapai," yakin Elly.
Sesuai regulasi, pemeriksaan kesehatan gratis akan diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara.
Di antaranya, PKG hari ulang tahun yang ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun atau balita dan anak prasekolah, serta warga yang sudah berusia 18 tahun ke atas atau dewasa dan lanjut usia.
"Ada pula PKG sekolah, ditujukan bagi anak usia 7-17 tahun, yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru," terang Elly.
Selain itu, ada juga PKG khusus yang ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Waktu pelayanan PKG bagi bayi baru lahir, pemeriksaan akan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan spesimen yang diambil relevan secara klinis.
Sementara untuk kelompok usia lainnya, pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun mereka, atau paling lambat satu bulan setelahnya.
"PKG memberikan manfaat deteksi dini terhadap penyakit. Dengan adanya deteksi dini, dapat membantu penanganan yang lebih cepat dan mengurangi beban biaya kesehatan," tutup Elly.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang