MADIUN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melarang masyarakat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan di sekitar jalur atau rel kereta api.
Selain berbahaya bagi jiwa, aktivitas ngabuburit dapat menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan KA.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, yang dikonfirmasi Senin (3/3/2025), menyatakan, petugas banyak menemukan warga berkumpul di sekitar jalur rel kereta api saat sahur maupun menjelang buka puasa.
"Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," kata Zainul.
Baca juga: Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api Bisa Kena Sanksi Pidana
Zainul menyampaikan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," ucap Zainul.
Sebagai upaya pencegahan, Zainul menyampaikan, pihaknya melalui personel keamanan, terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Baca juga: Banyak Warga Ngabuburit di Rel Kereta Api, KAI Beri Peringatan Tegas
Selain itu, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Zainul menyampaikan, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan.
Apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang