PASURUAN, KOMPAS.com - Menjelang Ramadan, Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan 860 botol minuman keras ilegal jenis arak Bali.
Penangkapan dilakukan di sebuah truk pengangkut barang yang terparkir di SPBU Rejoso pada Selasa (25/2/2025) malam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 kardus berisi 860 botol arak Bali.
Baca juga: Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Ilegal 6.307 Botol Arak Bali ke Kalimantan
Pengemudi truk berinisial P (56), yang merupakan warga Bawen, Kabupaten Semarang, mengaku ratusan botol miras tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah kota, termasuk Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya.
"Dari keterangan saksi, ratusan botol miras itu akan dikirim ke Sidoarjo dan Surabaya, selain di Pasuruan," tambah Iptu Choirul.
Polres Pasuruan Kota berencana melimpahkan kasus ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan untuk dikenakan tindak pidana ringan.
Hal ini berdasarkan pelanggaran Pasal 17 Ayat (1) subs. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Ya kami berharap menjelang bulan Ramadan, masyarakat juga dapat mengisi kegiatan sehari-hari dengan kegiatan positif," pungkas Iptu Choirul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang