JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 336 tenaga honorer yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dirumahkan sejak Februari 2025.
Pasalnya, Pemerintah Daerah sudah tidak bisa lagi menampung tenaga honorer berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 66 UU tersebut berbunyi, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Baca juga: 437 Pegawai Honorer di Lumajang Dirumahkan, Jumlah Masih akan Bertambah
Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Sugiarto mengatakan, pemberhentian tenaga honorer itu karena ada larangan untuk merekrut tenaga kerja non-ASN.
Menurut dia, ada sekitar 336 pegawai honorer di lingkungan DLH Jember yang diberhentikan. Mayoritas dari mereka adalah petugas kebersihan.
“Hanya sekitar 30 orang yang merupakan tenaga administrasi,” kata dia pada Kompas.com melalui sambungan telepon Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Penjelasan TVRI soal Kontributor Daerah yang Dirumahkan
Dia menambahkan, DLH tidak bisa berbuat banyak sebab tidak bisa menabrak aturan yang ada.
Bahkan, kata dia, para pegawai honorer yang sempat bekerja pada bulan Januari belum bisa mendapatkan gaji.
Sebab, pihaknya tidak memiliki regulasi yang mengatur untuk pencairan gaji pegawai honorer tersebut.
Dia mengaku masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat untuk menggaji para tenaga honorer itu.
Baca juga: Soal Buruh PT Sritex yang Dirumahkan, Wamenaker Noel: Jangan Ada PHK
Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendatangi Kantor DPRD Jember, Senin (10/2/2025).
Mereka meminta bantuan pada Komisi A DPRD Jember terkait nasib yang mereka alami, di antaranya terkait dengan gaji yang belum cair dan status di Pemkab Jember yang tidak jelas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang