PASURUAN, KOMPAS.com - FA, seorang pelajar SMP asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan oleh seorang ibu dan anak pada Senin (13/1/2025).
Aksi tersebut mencuat setelah terekam warga sekitar dan viral hingga berujung pada laporan ke aparat kepolisian.
Keluarga korban tidak terima karena korban dituduh mencuri sepeda motor.
Baca juga: Antisipasi PMK, Pemkab Pasuruan Tutup Pasar Hewan Selama 2 Pekan
Dari video yang berdurasi 1 menit 25 detik, terlihat FA menjadi korban penganiayaan setelah dipukul dan ditendang oleh RV dan NA, anak dan ibu asal Dusun Pandean, Desa Kidul Dalem, Kecamatan Bangil. NA diketahui merupakan seorang ASN.
Menurut keluarga korban, penganiayaan tersebut terjadi begitu cepat. Saat itu, FA mau berkunjung ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kejadiannya mendadak. Tiba-tiba saudara saya itu diserang tanpa alasan yang jelas,” tutur Abdillah Burhanuddin, saudara korban FA, Rabu (15/01/2025).
Baca juga: DPRD Pasuruan Larang PDAM Naikkan Tarif Air, Apa Alasannya?
Burhan menjelaskan, dalam kejadian itu, RV dan ibunya menuduh korban telah mencuri sepeda motor.
Padahal, tudingan tersebut tidak benar.
"Itu dari jauh, pas jalan, teriak maling-maling, kemudian menghajarnya. Ibunya juga ikut marah-marah," paparnya.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, keluarga korban FA akhirnya melapor ke Polsek Bangil.
“Kami ingin masalah ini segera selesai. Polisi harus bertindak tegas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Burhan.
Bahkan, salah satu warga yang melihat kejadian juga menyayangkan tindakan anak dan ibu yang tega menganiaya tanpa bukti.
“Seharusnya ada bukti dulu sebelum menuduh orang, apalagi sampai main hakim sendiri seperti itu,” kata Yanti, warga setempat.
Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto membenarkan adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Pihaknya langsung melimpahkan laporan tersebut ke Polres Pasuruan.
“Iya, benar ada laporan. Namun kami tindaklanjuti dengan melimpahkan ke Polres Pasuruan, karena terlapor melibatkan usia di bawah umur," terangnya.
Sementara itu, Satuan Reskrim Polres Pasuruan sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.
"Iya, pengaduan sudah kita terima. Selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan dan melakukan klarifikasi kepada para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang