Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Aborsi, Pasangan Kekasih di Madiun Buang Bayi di Sungai

Kompas.com, 13 Januari 2025, 15:29 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com.- Tim Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap pasangan kekasih berinisial V (25) dan E (19), warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah diketahui membuang bayi hasil hubungan gelapnya di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025), menyatakan pasangan kekasih itu ditangkap setelah polisi menemukan petunjuk kasus pembuangan bayi itu.

“Kami tangkap pasangan itu di masing-masing rumahnya, Sabtu (11/1/2025),” kata Ridwan.

Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Tas Merah Ditemukan Mengapung di Sungai Sono Madiun

Ridwan mengatakan, penangkapan pasangan kekasih itu bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya temuan jasad bayi di Sungai Sono pada Kamis (9/1/2025). Saat ditemukan, jasad bayi dalam kondisi tewas terbungkus tas merah.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati fakta pasangan kekasih itu menjadi tersangka kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Kabupaten Madiun. Kepada polisi, dua tersangka itu mengaku nekat berbuat kriminal lantaran malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah.

“Bahkan sebelum melahirkan, kedua tersangka ini sudah berusaha menggugurkan bayi yang dikandung E dengan berbagai cara. Di antaranya menenggak obat hingga mendatangi tukang pijat di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Namun hasilnya, bayi yang dikandung E tetap tidak bisa digugukan dan akhirnya malah dilahirkan di rumah E,” kata Ridwan.

Baca juga: Jadi Wali Kota Terpilih Madiun, Maidi Akan Sempurnakan Program MBG

Menurut Ridwan, usai melahirkan bayi di kamar mandi, tersangka E menghubungi tersangka V untuk segera mendatangi rumahnya. Panik dengan sang bayi yang sudah lahir, tersangka V mendatangi rumah E dengan membawa tas ransel.

Selanjutnya, bayi berjenis kelamin laki-laki dibungkus menggunakan kaus lalu dimasukkan dalam tas ransel lalu dibuang tersangka V ke Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Rabu (8/1/2025).

Terbongkar dari kaus olahraga

Ridwan mengungkapkan, tim Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan kaus pembungkus mayat bayi yang ditemukan di Sungai Sono. Pada kaus itu, polisi menemukan nama tersangka V yang membuang bayi hasil hubungan dengan pacarnya, E.

“Dari lokasi kejadian kami menemukan bayi tersebut terbalut kain seragam olahraga. Setelah kami selidiki ternyata seragam olahraga itu tersangka V yang digunakan untuk membungkus jasad bayi yang baru dilahirkan pacarnya. Dari fakta itu, kami langsung menangkap V di rumahnya,” jelas Ridwan.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman bayar denda maksimal Rp 3 miliar.

Untuk tersangka E, Ridwan mengungkapkan polisi membantarkannya dari penahanan. Pasalnya, tersangka E mengalami infeksi usai melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan tenaga medis. Saat ini tersangka E menjalani perawatan di RSUD Dolopo Madiun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau