MADIUN, KOMPAS.com.- Tim Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap pasangan kekasih berinisial V (25) dan E (19), warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah diketahui membuang bayi hasil hubungan gelapnya di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025), menyatakan pasangan kekasih itu ditangkap setelah polisi menemukan petunjuk kasus pembuangan bayi itu.
“Kami tangkap pasangan itu di masing-masing rumahnya, Sabtu (11/1/2025),” kata Ridwan.
Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Tas Merah Ditemukan Mengapung di Sungai Sono Madiun
Ridwan mengatakan, penangkapan pasangan kekasih itu bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya temuan jasad bayi di Sungai Sono pada Kamis (9/1/2025). Saat ditemukan, jasad bayi dalam kondisi tewas terbungkus tas merah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati fakta pasangan kekasih itu menjadi tersangka kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Kabupaten Madiun. Kepada polisi, dua tersangka itu mengaku nekat berbuat kriminal lantaran malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah.
“Bahkan sebelum melahirkan, kedua tersangka ini sudah berusaha menggugurkan bayi yang dikandung E dengan berbagai cara. Di antaranya menenggak obat hingga mendatangi tukang pijat di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Namun hasilnya, bayi yang dikandung E tetap tidak bisa digugukan dan akhirnya malah dilahirkan di rumah E,” kata Ridwan.
Baca juga: Jadi Wali Kota Terpilih Madiun, Maidi Akan Sempurnakan Program MBG
Menurut Ridwan, usai melahirkan bayi di kamar mandi, tersangka E menghubungi tersangka V untuk segera mendatangi rumahnya. Panik dengan sang bayi yang sudah lahir, tersangka V mendatangi rumah E dengan membawa tas ransel.
Selanjutnya, bayi berjenis kelamin laki-laki dibungkus menggunakan kaus lalu dimasukkan dalam tas ransel lalu dibuang tersangka V ke Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Rabu (8/1/2025).
Ridwan mengungkapkan, tim Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan kaus pembungkus mayat bayi yang ditemukan di Sungai Sono. Pada kaus itu, polisi menemukan nama tersangka V yang membuang bayi hasil hubungan dengan pacarnya, E.
“Dari lokasi kejadian kami menemukan bayi tersebut terbalut kain seragam olahraga. Setelah kami selidiki ternyata seragam olahraga itu tersangka V yang digunakan untuk membungkus jasad bayi yang baru dilahirkan pacarnya. Dari fakta itu, kami langsung menangkap V di rumahnya,” jelas Ridwan.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman bayar denda maksimal Rp 3 miliar.
Untuk tersangka E, Ridwan mengungkapkan polisi membantarkannya dari penahanan. Pasalnya, tersangka E mengalami infeksi usai melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan tenaga medis. Saat ini tersangka E menjalani perawatan di RSUD Dolopo Madiun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang