KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Surat tersebut mencakup sejumlah ketentuan, termasuk penjagaan gereja, larangan penjualan terompet dan konvoi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa SE dengan nomor 300/26738/436.8.6/2024 ini bertujuan meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat.
Baca juga: Hadapi Lonjakan Pemudik Saat Natal dan Tahun Baru, Polisi Petakan Daerah Rawan
"Masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Natal dan Tahun Baru," ujar Eri di Balai Kota Surabaya pada Rabu (18/12/2024).
Dalam surat edaran tersebut, Eri menekankan pentingnya koordinasi antara pengurus gereja dan kecamatan setempat dalam menyelenggarakan ibadah Natal.
"Pengurus gereja juga diimbau untuk memasang pengamanan tambahan, seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung," ujarnya.
Selain itu, masyarakat dilarang menjual terompet dan melakukan konvoi saat perayaan Tahun Baru 2025.
Eri juga mengimbau warga yang akan bepergian untuk mengecek rumah terlebih dahulu.
Baca juga: Jelang Libur Natal, Penumpang di Ketapang-Gilimanuk Sudah Naik Signifikan
"Masyarakat yang meninggalkan rumah agar tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah, dan informasikan ke tetangga yang berdekatan atau RT," ujarnya.
Para pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) juga diminta untuk tutup pada malam Natal, Selasa (24/12/2024).
Namun, mereka diperbolehkan beroperasi saat perayaan Tahun Baru.
Eri mengingatkan pengusaha RHU untuk melarang pelanggan yang berumur di bawah 18 tahun masuk ke tempat usaha mereka.
Selain itu, mereka tidak diperkenankan menggunakan tempatnya untuk berjudi dan peredaran narkoba.
Baca juga: Semarang Bersolek Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Apa Saja yang Dibenahi?
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (cleanliness, health, safety, and environment sustainability), dan memastikan kesiapan mitigasi bencana," tambahnya.
Meskipun Eri tidak mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar SE tersebut, ia menyatakan bahwa hukuman akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi pos polisi terdekat, call center kepolisian 110, atau command center 112," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang