BANGKALAN, KOMPAS.com - Moh. Maulidi Al Izhaq (21), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diberhentikan dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin menegaskan, pihak kampus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, seperti yang disangkakan dilakukan oleh Maulidi.
Ia menekankan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan norma agama yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan tersebut.
Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api Ternyata Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibakar Pacarnya
"Kami berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Muksin saat dihubungi dari Pamekasan, Selasa (3/12/2024).
Muksin menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Maulidi berada di luar aktivitas perkuliahan.
Meski demikian, pihak kampus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Maulidi, karena tindakannya tidak sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku.
"Kami mendukung pihak kepolisian untuk memproses tersangka sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya, EJ (20), seorang mahasiswi UTM asal Tulungagung, Jatim, ditemukan tewas diduga dibunuh pacarnya tersebut.
Baca juga: Mayat Wanita Dilalap Api di Pemotongan Kayu Bangkalan, Awalnya Dikira Kebakaran
Korban dibacok menggunakan golok setelah menolak ajakan Maulidi untuk menggugurkan kandungannya yang masih berusia dua bulan.
Setelah dibunuh, jasad EJ dibakar di bekas gudang kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Maulidi lalu ditangkap di rumahnya di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang