BANGKALAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan dua pria pemilik senjata api (senpi) ilegal. Keduanya yakni, Hadiri (42) Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan Mat Serang (30) asal Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (6/11/2024) saat anggota Polres Bangkalan melakukan operasi gabungan pemberantasan judi online.
Saat menggeledah rumah Hadiri dan Mat Serang, polisi menemukan tiga senpi yang tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah. Dua Senpi diketahui milik Hadiri masing-masing jenis pistol FN dan revolver.
Baca juga: Pria di Lampung Tertembak Saat Terima Senpi Rakitan yang Jadi Jaminan Sertifikat Tanah
Polisi juga menyita dua amunisi berukuran 9x14 serta tiga butir selongsong kaliber 38.
Sedangkan di rumah Mar Serang, polisi menyita sepucuk senpi jenis pistol berwarna perak serta amunisi berukuran 38 sebanyak empat butir.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya mengatakan, dua senpi ilegal yang dimiliki Hadiri dibeli dengan harga masing-masing Rp 2 juta dan Rp 5 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Berdasarkan pengakuan Hadiri, kedua senpi itu belum pernah digunakan.
“Dua senpi itu belum pernah digunakan sejak dibeli. Senpi itu hanya ditaruh di rumahnya untuk kepentingan penjagaan diri,” ujar Febri saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Sesalkan Bus Trans Jatim Dilempar Batu, Pj Bupati: Ini Buat Investor Takut Masuk Bangkalan
Febri menambahkan, senpi yang dimiliki Mat Serang dibeli dalam keadaan rusak. Senpi itu diperbaiki kepada seseorang yang ahli, kemudian bisa berfungsi kembali. Bahkan, mereka sempat mencoba menembakkan ke udara dan meledak.
“Motif Mat Serang memiliki senpi juga untuk berjaga-jaga dari ancaman bahaya. Senpi dan amunisinya telah kami sita semua,” imbuhnya.
Mat Serang positif narkoba saat dites urine di Polres Bangkalan.
Kini, kedua pemilik senpi tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan. Statusnya sudah menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.
“Hati-hati kepada masyarakat, jangan sampai memiliki senjata api secara ilegal karena pidananya cukup berat seperti pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya.
Ketiga senpi beserta amunisi yang sudah disita polisi tersebut kini telah diserahkan ke laboratorium forensik Kepolisi Daerah Jawa Timur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang