Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Senpi Ilegal, 2 Pria di Bangkalan Diciduk Polisi

Kompas.com, 12 November 2024, 21:50 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, mengamankan dua pria pemilik senjata api (senpi) ilegal. Keduanya yakni, Hadiri (42) Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dan Mat Serang (30) asal Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (6/11/2024) saat anggota Polres Bangkalan melakukan operasi gabungan pemberantasan judi online.

Saat menggeledah rumah Hadiri dan Mat Serang, polisi menemukan tiga senpi yang tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah. Dua Senpi diketahui milik Hadiri masing-masing jenis pistol FN dan revolver.

Baca juga: Pria di Lampung Tertembak Saat Terima Senpi Rakitan yang Jadi Jaminan Sertifikat Tanah

Polisi juga menyita dua amunisi berukuran 9x14 serta tiga butir selongsong kaliber 38.

Sedangkan di rumah Mar Serang, polisi menyita sepucuk senpi jenis pistol berwarna perak serta amunisi berukuran 38 sebanyak empat butir.

Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya mengatakan, dua senpi ilegal yang dimiliki Hadiri dibeli dengan harga masing-masing Rp 2 juta dan Rp 5 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. Berdasarkan pengakuan Hadiri, kedua senpi itu belum pernah digunakan.

“Dua senpi itu belum pernah digunakan sejak dibeli. Senpi itu hanya ditaruh di rumahnya untuk kepentingan penjagaan diri,” ujar Febri saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Sesalkan Bus Trans Jatim Dilempar Batu, Pj Bupati: Ini Buat Investor Takut Masuk Bangkalan

Febri menambahkan, senpi yang dimiliki Mat Serang dibeli dalam keadaan rusak. Senpi itu diperbaiki kepada seseorang yang ahli, kemudian bisa berfungsi kembali. Bahkan, mereka sempat mencoba menembakkan ke udara dan meledak.

“Motif Mat Serang memiliki senpi juga untuk berjaga-jaga dari ancaman bahaya. Senpi dan amunisinya telah kami sita semua,” imbuhnya.

Mat Serang positif narkoba saat dites urine di Polres Bangkalan.

Kini, kedua pemilik senpi tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan. Statusnya sudah menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.

“Hati-hati kepada masyarakat, jangan sampai memiliki senjata api secara ilegal karena pidananya cukup berat seperti pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Ketiga senpi beserta amunisi yang sudah disita polisi tersebut kini telah diserahkan ke laboratorium forensik Kepolisi Daerah Jawa Timur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau