SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AM (48) asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap usai aksinya mencuri perhiasan seharga Rp 350 juta di sebuah toko di Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan tersangka AM melakukan aksi pencurian tersebut di sebuah toko perhiasan di Pakuwon Mall, Kamis (24/10/2024) lalu.
Baca juga: Gagal Curi Tabung Gas, 2 Pemuda Bacok Penjaga Kios di Bandung
"Berdasarkan hasil penyelidikan, modusnya yang bersangkutan berpura-pura mencoba perhiasan gelangnya," kata Aris, ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, tersangka sengaja meletakkan gelang tersebut ke pangkuannya saat petugas toko tidak memperhatikan. Selanjutnya, dia menjatuhkan perhiasannya ke lantai.
"(Gelang) yang dicoba dilepas, dan mengambil ke lantai dan dimasukkan ke dalam tas. Dia berpura-pura menjatuhkan syal untuk mengambil perhiasan berlian tersebut," jelasnya.
Lalu, petugas toko perhiasan baru mengetahui perhiasan hilang ketika menutup gerainya. Mereka pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami lalu berhasil menangkap pelaku pada Minggu, tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah yang bersangkutan, yang berada di daerah Tangerang Selatan," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan adalah perhiasan gelang emas putih seberat 15,74 gram yang terdiri atas 28 butir berlian, seharga Rp 350 juta. Kami juga menyita baju yang digunakan untuk mencuri," tambahnya.
Saat diinterogasi, kata Aris, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian. Sedangkan, dia berada di Surabaya untuk menyelesaikan masalah keluarganya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Perempuan paruh baya itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang