Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan tersangka AM melakukan aksi pencurian tersebut di sebuah toko perhiasan di Pakuwon Mall, Kamis (24/10/2024) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, modusnya yang bersangkutan berpura-pura mencoba perhiasan gelangnya," kata Aris, ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024).
Kemudian, tersangka sengaja meletakkan gelang tersebut ke pangkuannya saat petugas toko tidak memperhatikan. Selanjutnya, dia menjatuhkan perhiasannya ke lantai.
"(Gelang) yang dicoba dilepas, dan mengambil ke lantai dan dimasukkan ke dalam tas. Dia berpura-pura menjatuhkan syal untuk mengambil perhiasan berlian tersebut," jelasnya.
Lalu, petugas toko perhiasan baru mengetahui perhiasan hilang ketika menutup gerainya. Mereka pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami lalu berhasil menangkap pelaku pada Minggu, tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah yang bersangkutan, yang berada di daerah Tangerang Selatan," ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Aris, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian. Sedangkan, dia berada di Surabaya untuk menyelesaikan masalah keluarganya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Perempuan paruh baya itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/30/231219478/wanita-asal-pontianak-curi-gelang-rp-350-juta-di-surabaya-begini-modusnya