NGANJUK, KOMPAS.com – ST (44), seorang pria asal Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diringkus oleh aparat Kepolisian Resor Nganjuk.
Ia diduga membunuh SU (55), seorang laki-laki asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Insiden pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024) lalu, di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong.
Saat itu, SU bersama rekannya, TK (58), sedang dalam perjalanan menuju kediaman calon istri SU, HN (31), di Ketandan. Namun, setibanya di lokasi, SU diserang oleh ST.
Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan kronologi tersebut.
Baca juga: Diduga Menipu dan Menggelapkan Mobil, Warga Nganjuk Ditangkap Polisi
"Benar, pada 19 Oktober 2024 terjadi pembunuhan di Desa Ketandan," ungkap Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (22/10/2024).
Siswantoro menjelaskan, saat kejadian, SU dan TK berada di dalam mobil. Namun, saat mobil berhenti, tersangka ST langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian," bebernya.
Dalam insiden ini, TK berhasil melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar.
Saksi lainnya, LA (32), seorang tetangga HN, menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dekat mobilnya.
"Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini," tutur dia.
Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan TK ke kantor polisi. Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk mobil korban, motor, serta pakaian korban dan tersangka.
Namun, parang yang digunakan tersangka ST untuk menyerang korban masih dalam pencarian.
"Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini," ungkap Siswantoro.
Baca juga: Curi Mesin Pompa Air Irigasi, Kakak Beradik di Nganjuk Dibekuk Polisi
Menurut Siswantoro, tersangka ST melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban SU.