Ia diduga membunuh SU (55), seorang laki-laki asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Insiden pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024) lalu, di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong.
Saat itu, SU bersama rekannya, TK (58), sedang dalam perjalanan menuju kediaman calon istri SU, HN (31), di Ketandan. Namun, setibanya di lokasi, SU diserang oleh ST.
Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan kronologi tersebut.
"Benar, pada 19 Oktober 2024 terjadi pembunuhan di Desa Ketandan," ungkap Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (22/10/2024).
Siswantoro menjelaskan, saat kejadian, SU dan TK berada di dalam mobil. Namun, saat mobil berhenti, tersangka ST langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama, namun tersangka tidak berhenti di situ. Korban kembali diserang hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian," bebernya.
Dalam insiden ini, TK berhasil melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar.
Saksi lainnya, LA (32), seorang tetangga HN, menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dekat mobilnya.
"Saksi LA kemudian segera menghubungi HN untuk memberitahu kejadian ini," tutur dia.
Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan TK ke kantor polisi. Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk mobil korban, motor, serta pakaian korban dan tersangka.
Namun, parang yang digunakan tersangka ST untuk menyerang korban masih dalam pencarian.
"Selain itu, handphone dan sepeda motor yang diamankan dari saksi AG, teman tersangka, juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan ini," ungkap Siswantoro.
Motif dendam pribadi
Menurut Siswantoro, tersangka ST melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban SU.
ST sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan HN, yang kini akan dipersunting oleh SU.
"Beberapa hari sebelum kejadian, korban diduga sempat mengejek tersangka dengan sikap yang memancing amarah, sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," kata dia.
Setelah melakukan aksinya, ST sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, pihak keluarga akhirnya menyerahkan ST kepada polisi.
"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi," ungkap Siswantoro.
Saat ini, tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nganjuk.
Ia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," sebut Siswantoro.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/22/152707578/pembunuh-calon-pengantin-di-nganjuk-diringkus-motif-pun-terungkap