PAMEKASAN, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengembalikan dana infak yang dikumpulkan dari ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dana tersebut semula akan digunakan untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pamekasan, Abdurrahman Abbas menjelaskan, pengembalian dana tersebut disebabkan ada larangan dari Kementerian Agama bahwa dana pribadi tidak boleh dikelola oleh lembaga pemerintah nonstruktural untuk dimanfaatkan sebagai biaya pelaksanaan PPG.
Baca juga: Congkel Kotak Infak Masjid, Dua Pria Ditangkap Warga Bantul
"Karena ada larangan dari Kemenag maka kami kembalikan dana tersebut ke masing-masing guru calon peserta PPG," ujar Abdurrahman Abbas, Rabu (4/9/2024).
Menurut Abdurrahman, guru yang sudah menyetor dana PPG ke rekening Baznas sudah lebih dari 300 orang. Sehingga proses pengembalian ke rekening masing-masing guru dilaksanakan bertahap.
"Para guru harus bersabar karena tidak cukup sehari selesai pengembalian uang tersebut," kata Abdurrahman.
Mantan anggota DPRD Pamekasan ini mengungkapkan, inisiatif untuk menyelenggarakan PPG itu karena ada regulasi yang memperbolehkan lembaga pemerintah non struktural. Namun, pada tanggal 16 Agustus 2024 aturan itu dirubah menjadi larangan.
"Rencananya kami akan kerja sama dengan IAIN Madura sebagai penyelenggara PPG dan Baznas yang mengelola anggarannya," ungkapnya.
Salah satu guru honorer SDN di Kecamatan Proppo awalnya gembira ketika akan dilaksanakan PPG karena sudah lama tidak ada. Meskipun ada PPG, pesertanya diambil dari guru yang baru mengajar. Sedangkan guru yang sudah lama mengabdi, tidak punya kesempatan.
"Kami terpaksa cari utangan untuk bisa ikut PPG. Ternyata sekarang dilarang menggunakan dana pribadi yang dikelola oleh lembaga laih," ungkap guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Guru ini mengungkapkan, pemerintah hendaknya memberikan anggaran untuk pelaksanaan PPG bagi guru honorer yang kesejahteraannya sangat minim. Per bulan ada yang guru yang hanya menerima honor Rp 150.000 sampai Rp 300.000.
"Kalau jamnya banyak, honor sebulan bisa Rp 300.000. Kalau sudah lulus PPG, maka kesejahteraan kami bisa meningkat. Makanya kami mohon pemerintah bisa menganggarkan untuk PPG," harapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang