PASURUAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memanggil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pasuruan atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa pada Pilkada Serentak 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas itu terjadi dalam kegiatan yang melibatkan perangkat desa se-Kabupaten Pasuruan bersama salah satu pasangan bakal calon untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan.
"Benar pemanggilan yang dimaksud bertujuan mengklarifikasi atau mengumpulkan keterangan atas dugaan netralitas perangkat desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, Selasa (2/9/2024).
Baca juga: Bayar Utang, Para Anggota DPRD Pasuruan Mulai Sekolahkan SK ke Bank
Surat pemanggilan nomor 109/PP.01.02/K.JI-20/09/2024 ditujukan kepada dua orang, yakni Sonhaji selaku Ketua PPDI dan Imam Muchlisin selaku Koordinator PPDI Kecamatan Pandaan.
Di dalamnya tertuang klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang mengikuti pertemuan yang dihadiri bakal calon bupati Rusdi Sutejo pada 26 Agustus 2024 lalu di Hotel Senyiur Prigen Pasuruan.
"Yang menggelar acara tersebut PPDI sedangkan yang datang kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta salah satu bapaslon," terangnya.
Baca juga: Pilkada Pasuruan Rawan, Pj. Bupati Ingatkan soal Netralitas ASN
Dari temuan Bawaslu setempat, pada pertemuan itu ada sejumlah tuntutan perangkat desa yang juga ditandatangani oleh bakal calon. Di antaranya soal tunjangan perangkat desa, permasalahan distribusi pupuk dan perjanjian lainnya.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang biasa digelar oleh elemen atau kelompok masyarakat menjelang pilkada. Sebab, rawan terjadi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.
Arie menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sampai siang ini belum datang. Padahal sesuai undangan harusnya jam 9 pagi sudah ada di sini. Kalau pun tak datang, pemanggilan kedua akan disampaikan," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang