LUMAJANG, KOMPAS.com - Empat hari jelang pendaftaran pilkada, sebanyak 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lumajang dimutasi.
Prosesi pelantikan pejabat dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jumat (23/8/2024) pukul 16.00 WIB.
Kepala OPD yang dimutasi yakni Kepala Dinas Perikanan Agus Widarto dan diberi tugas baru sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Pilkada Jombang, Demokrat Beri Rekomendasi untuk Mundjidah-Sumrambah
Posisi Agus digantikan Nurman Riyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Berikutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Retno Wulan Andari bertukar posisi dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Hairil Diani.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Akhmad Taufik Hidayat dipindah sebagai Kepala Inspektorat Lumajang. Posisinya digantikan Ari Murcono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP.
Kemudian, Endah Mardiana dan Nugraha Yudha yang masing-masing menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, mutasi pimpinan OPD yang dilakukan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan dan penyegaran.
Menurutnya, banyak pejabat tinggi yang sudah terlalu lama berdinas di satu tempat dan perlu dilakukan penyegaran agar roda organisasi terus berjalan.
"Ini adalah murni kebutuhan organisasi karena ada beberapa pimpinan OPD yang kosong, kemudian untuk peningkatan kinerja perlu penyegaran," kata Indah usai melantik 10 kepala OPD baru, Jumat (23/8/2024).
Indah menjelaskan, mutasi jelang momentum pilkada ini sudah sesuai dengan aturan dan telah melalui mekanisme perizinan yang berjenjang.
Mulai dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaporan izin itu, kata Indah, tidak hanya dilakukan saat hendak melakukan seleksi. Namun, setelah pelantikan, pihaknya juga harus melaporkannya kepada tiga lembaga tersebut.
"Proses yang kami lakukan tadi ya cukup panjang karena kita harus minta persetujuan mulai KASN, BKN, Mendagri, dan itu semua sudah kita lalui kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang