NGAWI, KOMPAS.com – Meninggalkan mesin bajak di areal persawahan merupakan hal lumrah yang dilakukan para petani ketika hari beranjak gelap.
Mesin bajak biasanya diparkir di sawah mereka, agar lebih mudah digunakan kembali keesokan harinya.
Namun ternyata, kebiasaan ini dilihat sebagai peluang untuk mendatangkan uang bagi komplotan pencuri. Hal itulah yang terjadi di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Terbaru, aparat Kepolisian Resor Ngawi menangkap tiga orang anggota komplotan pencuri mesin bajak sawah.
Baca juga: Tiga Petani Tepergok Gunakan Sabu, Katanya agar Kuat Bajak Sawah
Ketiga orang tersebut adalah Slamet Riyanto (40) dan Sukono (41) warga Desa Kandangan, dan Aldi Warda Saputra (24), warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan aksi komplotan pencuri ini mulai meresahkan warga sejak beberapa bulan terakhir.
“Pelaku ini spesialis mesin diesel bajak sawah. Ketiganya diamankan di rumah masing masing setelah kami melakukan penyelidikan dari 15 laporan kejadian,” ujar dia saat di ruang kerjanya, Selasa sore (6/8/2024).
Joshua menambahkan, komplotan ini beraksi di malam hari dengan mendatangi mesin bajak yang ditinggal pemiliknya di sawah.
Dengan menggunakan kunci pas, mereka kemudian membongkar mesin diesel dan membawa hasil curian dengan mobil pikap.
“Kami amankan mobil pikap kendaraan roda empat Grand Max dan Nissan Serena yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya,“ sambung dia.
Baca juga: Lagi Bajak Sawah, Petani Temukan Batu Candi Kuno
Selain mengamankan dua mobil, polisi juga menemukan tujuh unit mesin diesel hasil curian.
Joshua mengatakan, polisi mendalami kasus ini karena aksi komplotan ini diperkirakan telah merambah ke Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan.
“Kami juga mengamankan tujuh unit mesin diesel bajak sawah hasil aksi pencurian mereka,” ucap Joshua.
Sementara itu, Slamet Riyanto yang dikenal sebagai pemimpin komplotan ini mengaku hasil curian dijual kepada penadah di Kabupaten Ngawi dan Magetan seharga Rp 4 juta-Rp 7 juta per unit.
“Kami bagi tugas, setelah berhasil kita angkut mesin diesel bajak dengan menngunakan mobil pikap,” kata dia.
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang