Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Ancam Lapor KPK soal Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Siap Kooperatif

Kompas.com, 30 Juli 2024, 10:28 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengklaim akan bersikap kooperatif jika ada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal tersebut merespon pernyataan kuasa hukum keluarga korban yang menduga ada pelanggaran hukum berupa penyuapan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afryanti.

Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihaknya menganggap pemanggilan instansi lain adalah hal biasa. Dia menyamakan dengan sidang yang membutuhkan klarifikasi.

"Kita ini aparat hukum, khususnya hakim ini, sudah tahu setiap persidangan itu kalau misalkan memang memerlukan klarifikasi," kata Alex di PN Surabaya, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Murka DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggap Hakim Sakit dan Bikin Preseden Buruk

Meski demikian, kata Alex, pemanggilan tersebut tetap harus sesuai dengan makanisme hukum yakni mulai dari surat permohonan hingga kepentingan permintaan itu.

"Kita siap saja, tapi ada mekanismenya. Misalkan nanti ada pemanggilan (KPK), ada permohonan atau kapasitas sebagai apa? Ya kita sampaikan itu, sudah biasa, siap saja," jelasnya.

Alex mengungkapkan, sikap PN Surabaya tersebut akan berlaku sama jika Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) juga memanggilnya.

Oleh karena itu, Alex menyebut pihaknya akan mendukung setiap langkah hukum yang tengah berjalan. Dia pun menekankan, PN Surabaya bakal bersikap kooperatif dalam perkara ini.

"Misalkan nanti Bawas atau KY lakukan pemanggilan itu pasti kita dukung, pasti kita suport dan ini sudah biasa terjadi. Tidak ada penghalang atau penentangan, tidak ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan majelis hakim yang mengawal kasus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, ke KPK.

Baca juga: PN Surabaya Tegaskan Gejolak Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ganggu Persidangan

Sidang perkara pembunuhan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), itu dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, serta Hakim Anggota.

"Kami mempertimbangkan dan mempersiapkan melaporkan kepada KPK, tiga majelis hakim," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dimas berharap, KPK melakukan penyelidikan mengenai kepemimpinan ketiga majelis hakim selama sidang berlangsung. Sebab, dia menganggap ada kejanggalan usai keluarnya vonis bebas.

"Jika ditemukan indikasi dan adanya bukti penyalahgunaan hukum terhadap tindak pidana hukum atau penyuapan, kami minta agar KPK segera melakukan penindakan," jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau