KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pengeroyokan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Situbondo, Jawa Timur berlangsung dua hari di Pengadilan Negeri Situbondo.
Sidang pada Kamis, 13 Juni dan Jumat, 14 juni, berlangsung secara tertutup.
Kakak korban Novita Dian Pratiwi dan keluarganya datang dalam persidangan tersebut. Pihaknnya tidak boleh masuk ke dalam persidangan yang agendanya pembacaan dakwaan.
Pihak keluarga secara langsung tidak boleh masuk ke dalam persidangan karena terbentur aturan yang hanya boleh dihadiri para saksi dan terdakwa.
Baca juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa MTs hingga Tewas di Situbondo, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Namun pihak keluarga ingin tahu proses sidang secara langsung.
"Kami disuruh menunggu di luar, dari kami juga belum ada yang dijadikan saksi, namun setiap sidang kami akan selalu datang," ucapnya, Jumat (14/6/2024).
Dia juga menyatakan tidak menerima jika sembilan pelaku hanya dihukum ringan.
Apalagi dengan alasan anak di bawah umur. Pihak keluarga ingin semua terdakwa dihukum maksimal.
"Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan normal, kami ingin mereka dihukum maksimal, kalau bisa dihukum mati," katanya.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/6) dan Jumat (14/6) itu dikawal ketat oleh puluhan kepolisian.
Orang yang masuk ke dalam ruang sidang hanya jaksa penuntut umum, 3 hakim dan sejumlah anak-anak kuliah yang sedang magang.
Baca juga: Tragedi Siswa MTs Tewas Dikeroyok 9 Remaja di Situbondo, Diajak Berduel Berujung Koma
Sedangkan untuk sembilan terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo untuk menjalani sidang secara zoom atau online. Aparat mengambil tindakan tersebut untuk keamanan semua terdakwa.
"Saya kalau ditunjuk menjadi saksi dari pihak keluarga siap karena sejauh ini belum ada saksi dari pihak kami," ucap Novi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan sidang perdana kasus pengeroyokan anak hingga tewas tersebut berlangsung dua hari.
"Untuk kemarin sidang tentang pembacaan dakwaan dan sekarang sidang meminta keterangan saksi-saksi, ada 6 saksi, 2 saksi dari penuntut umum dan 4 saksi lainnya pihak terdakwa, sedangkan 1 orang dari saksi ahli," ucapnya.
Informasi sebelumnya anak di bawah umur yang bersekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTS) bernama Muhammad Fahri Gufron (15) meninggal dunia setelah dianiaya sembilan orang. Korban mengalami cedera serius di otak.
Baca juga: Mengungkap Fakta Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo, Pelaku Hina Ibu Korban di WhatsApp
Polisi mengamankan kawanan pelaku yakni Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Nazril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur.
Mereka menganiaya korban di Lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada Minggu (26/5/2024).
Korban meninggal dunia di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.