Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Siswa MTS hingga Tewas, Keluarga Tidak Masuk Saat Sidang Perdana

Kompas.com - 14/06/2024, 14:40 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pengeroyokan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Situbondo, Jawa Timur berlangsung dua hari di Pengadilan Negeri Situbondo.

Sidang pada Kamis, 13 Juni dan Jumat, 14 juni, berlangsung secara tertutup.

Kakak korban Novita Dian Pratiwi dan keluarganya datang dalam persidangan tersebut.  Pihaknnya tidak boleh masuk ke dalam persidangan yang agendanya pembacaan dakwaan.

Pihak keluarga secara langsung tidak boleh masuk ke dalam persidangan karena terbentur aturan yang hanya boleh dihadiri para saksi dan terdakwa.

Baca juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa MTs hingga Tewas di Situbondo, Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Namun pihak keluarga ingin tahu proses sidang secara langsung.

"Kami disuruh menunggu di luar, dari kami juga belum ada yang dijadikan saksi, namun setiap sidang kami akan selalu datang," ucapnya, Jumat (14/6/2024).

Dia juga menyatakan tidak menerima jika sembilan pelaku hanya dihukum ringan.

Apalagi dengan alasan anak di bawah umur. Pihak keluarga ingin semua terdakwa dihukum maksimal.

"Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan normal, kami ingin mereka dihukum maksimal, kalau bisa dihukum mati," katanya.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/6) dan Jumat (14/6) itu dikawal ketat oleh puluhan kepolisian.

Orang yang masuk ke dalam ruang sidang hanya jaksa penuntut umum, 3 hakim dan sejumlah anak-anak kuliah yang sedang magang.

Baca juga: Tragedi Siswa MTs Tewas Dikeroyok 9 Remaja di Situbondo, Diajak Berduel Berujung Koma

Sedangkan untuk sembilan terdakwa berada di Rutan Kelas 2 B Situbondo untuk menjalani sidang secara zoom atau online. Aparat mengambil tindakan tersebut untuk keamanan semua terdakwa.

"Saya kalau ditunjuk menjadi saksi dari pihak keluarga siap karena sejauh ini belum ada saksi dari pihak kami," ucap Novi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan sidang perdana kasus pengeroyokan anak hingga tewas tersebut berlangsung dua hari.

"Untuk kemarin sidang tentang pembacaan dakwaan dan sekarang sidang meminta keterangan saksi-saksi, ada 6 saksi, 2 saksi dari penuntut umum dan 4 saksi lainnya pihak terdakwa, sedangkan 1 orang dari saksi ahli," ucapnya.

Informasi sebelumnya anak di bawah umur yang bersekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTS) bernama Muhammad Fahri Gufron (15) meninggal dunia setelah dianiaya sembilan orang. Korban mengalami cedera serius di otak.

Baca juga: Mengungkap Fakta Pengeroyokan Siswa MTs di Situbondo, Pelaku Hina Ibu Korban di WhatsApp

Polisi mengamankan kawanan pelaku yakni Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Nazril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur.

Mereka menganiaya korban di Lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo pada Minggu (26/5/2024).

Korban meninggal dunia di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com