Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Lamongan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur

Kompas.com - 01/06/2024, 18:42 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak kepolisian menangkap pria berinisial MA (35), warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

MA diamankan atas dugaan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo mengatakan, Polsek Paciran membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial MA setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menerima laporan pengaduan dari keluarga korban.

Baca juga: Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

"Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami mendapat telepon dari Kanit PPA (Satreskrim) Polres Lamongan, perihal bantuan untuk mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Desa Kemantren," ujar Purnomo saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).

Atas dasar tersebut, jelas Purnomo, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Paciran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kegiatan (pengamanan) berjalan aman dan kondusif. Dari pengakuan terduga pelaku, sudah melakukan pencabulan terhadap korban sejak Bulan Januari 2023," kata Purnomo.

Baca juga: Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Adapun keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut, sempat membuat laporan pengaduan tindak pencabulan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban ke Polres Lamongan pada 13 Mei 2024.

Dalam laporan pengaduan tersebut, korban mengaku telah beberapa kali dicabuli terduga pelaku.

Pencabulan terakhir berlangsung di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Kemantren, Minggu (12/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com