SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai pemerintah terlalu memaksakan pasar dalam mengeluarkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dosen Fakultas Ekonomi Bisni (FEB) Unair, Gigih Prihantono menyebut, program milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terkesan memaksakan mekanisme pasar yang belum jelas.
"Kenapa pemerintah mengintervensi tabungan rakyat yang tidak jelas, operatornya siapa yang membangun, bentuknya seperti apa, lokasi di mana," kata Gigih ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5/2024).
"(Tapera) itu menambah kerumitan. Akhirnya kerumitanya, (istilahnya) mekanisme market yang dipaksakan pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja
Selain itu, Gigih juga turut mengkritik ucapan Jokowi yang menyamakan antara Tapera dengan BPJS Kesehatan. Padahal, dua program tersebut sudah berbeda dalam berbagai hal.
"Argumen itu kurang tepat, meskipun sama kebutuhan dasar tapi urgensinya beda. Orang sakit kalau enggak diobati bisa meninggal, kalau rumah enggak, mereka bisa mengontrak," jelasnya.
Gigih mengungkapkan, lebih baik pemerintah mengeluarkan program tersebut tanpa mewajibkannya. Nanti, masyarakat yang bisa memilih memanfaatkan tabungan perumahan atau tidak.
"Itu kan bentuknya tabungan, kenapa enggak beri mekanisme pasar, misal bank membuat tabungan yang menarik untuk masyakat milenial agar bisa dapat rumah, tapi jangan diwajibkan, itu lebih efektif," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga seharusnya menyoroti terkait tingginya biaya kredit rumah dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, hal tersebutlah yang menurunkan daya beli hunian.
"Kenapa pemerintah tidak menganulir soal biaya kredit yang tinggi, itu jadi lebih nyambung. Karena biaya kredit kita paling tinggi di ASEAN, 11-12 persen itu tinggi," ucapnya.
Oleh karena itu, Gigih menyarankan pemerintah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut lagi.
Baca juga: Kepala Bappenas: Tapera Bersifat Sukarela Mirip Tabungan Haji
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tapera. Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.