Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Ekonomi Unair Nilai Tapera Program yang Memaksakan Pasar

Kompas.com - 30/05/2024, 13:57 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menilai pemerintah terlalu memaksakan pasar dalam mengeluarkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dosen Fakultas Ekonomi Bisni (FEB) Unair, Gigih Prihantono menyebut, program milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terkesan memaksakan mekanisme pasar yang belum jelas.

"Kenapa pemerintah mengintervensi tabungan rakyat yang tidak jelas, operatornya siapa yang membangun, bentuknya seperti apa, lokasi di mana," kata Gigih ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5/2024).

"(Tapera) itu menambah kerumitan. Akhirnya kerumitanya, (istilahnya) mekanisme market yang dipaksakan pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Selain itu, Gigih juga turut mengkritik ucapan Jokowi yang menyamakan antara Tapera dengan BPJS Kesehatan. Padahal, dua program tersebut sudah berbeda dalam berbagai hal.

"Argumen itu kurang tepat, meskipun sama kebutuhan dasar tapi urgensinya beda. Orang sakit kalau enggak diobati bisa meninggal, kalau rumah enggak, mereka bisa mengontrak," jelasnya.

Gigih mengungkapkan, lebih baik pemerintah mengeluarkan program tersebut tanpa mewajibkannya. Nanti, masyarakat yang bisa memilih memanfaatkan tabungan perumahan atau tidak.

"Itu kan bentuknya tabungan, kenapa enggak beri mekanisme pasar, misal bank membuat tabungan yang menarik untuk masyakat milenial agar bisa dapat rumah, tapi jangan diwajibkan, itu lebih efektif," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga seharusnya menyoroti terkait tingginya biaya kredit rumah dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, hal tersebutlah yang menurunkan daya beli hunian.

"Kenapa pemerintah tidak menganulir soal biaya kredit yang tinggi, itu jadi lebih nyambung. Karena biaya kredit kita paling tinggi di ASEAN, 11-12 persen itu tinggi," ucapnya.

Oleh karena itu, Gigih menyarankan pemerintah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut lagi.

Baca juga: Kepala Bappenas: Tapera Bersifat Sukarela Mirip Tabungan Haji

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tapera. Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com