SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah rumah kontrakan di Surabaya, Jawa Timur, digerebek tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Rumah di Perumahan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47 Surabaya itu digunakan sebagai home industry narkoba golongan I berupa pil ekstasi jenis carnophen dan Doubel L.
Untuk mengelabuhi aktivitas produksi pil, MY selaku pemilik usaha menyebut kepada pemilik rumah dan warga sekitar bahwa rumah tersebut dikontrak untuk produksi kopi.
"Agar tidak ada kecurigaan, pelaku menyebut rumah tersebut akan dibuat untuk usaha produksi kopi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Home Industry Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita
Nyatanya, sejak 6 bulan terakhir, rumah di wilayah Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo itu digunakan untuk produksi narkotika golongan I yakni pil ekstasi jenis carnophen dan dobel L.
Dari lokasi rumah kontrakan, polisi menyita total 6.780.000 pil carnophen dan doubel L. Di dalam rumah juga ditemukan bahan baku dan alat pembuatan pil ekstasi.
Baca juga: Pembobol Toko Kue di Surabaya Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak di Kaki
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, selain di lokasi tersebut, polisi juga menemukan sebuah ruko di Jalan Sidorame Baru nomer 22 Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai gudang penyimpanan pil ekstasi.
"Setelah diproduksi di perumahan Kertajaya Indah, lalu disimpan di Ruko di Jalan Sidorame Baru Surabaya," kata Dirmanto.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap MY pada Kamis (16/5/2024) lalu. Dia adalah salah satu orang yang bertanggung jawab atas operasional home industry pil ekstasi tersebut.
MY adalah warga Surabaya yang pada 2022 lalu baru bebas usai menjalani hukuman pidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain memproduksi, MY juga ikut mengedarkan pil ekstasi tersebut.
"MY tidak sendirian, ada pelaku lain yakni WD yang saat ini masih diburu polisi. WD justru yang memerintahkan MY mencari kontrakan untuk home industry," terang Dirmanto.
Nama MY muncul dari pengembangan penangkapan MDH yang ditangkap sehari sebelum penangkapan MY. MDH menurut Dirmanto juga residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang baru keluar 2023 lalu setelah menjalani pidana 5 tahun.
Dari tangan MDH, polisi menyita 9 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.884 butir pil ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.