SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang ditangkap oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jatim saat melakukan pesta pil ekstasi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/5/2024).
Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung berinisial HP.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar
"Ada tujuh orang yang kami amankan dalam penggerebekan, hasil tes urine ketujuh orang tersebut positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine," kata Kasubdit Resnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, Jumat (17/5/2024).
Selain HP, polisi juga menangkap enam orang lainnya yakni DP, HED, AM, YW, RA, dan DY.
Baca juga: Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: 1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu pil ekstasi pecahan kecil dua butir.
Terhadap penemuan tersebut, Direktorat Narkoba Polda Jatim akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
"Selanjutnya tujuh orang tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan asesmen guna menentukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang