Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung berinisial HP.
"Ada tujuh orang yang kami amankan dalam penggerebekan, hasil tes urine ketujuh orang tersebut positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine," kata Kasubdit Resnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, Jumat (17/5/2024).
Selain HP, polisi juga menangkap enam orang lainnya yakni DP, HED, AM, YW, RA, dan DY.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat," jelasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu pil ekstasi pecahan kecil dua butir.
Terhadap penemuan tersebut, Direktorat Narkoba Polda Jatim akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
"Selanjutnya tujuh orang tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan asesmen guna menentukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/17/153204078/asn-dinkes-tulungagung-ditangkap-saat-pesta-ekstasi-di-tempat-karaoke