KOMPAS.com - Polretabes Surabaya memusnahkan sebanyak 40,8 kilogram dan 26.019 butir pil ekstasi, Jumat (17/5/2024).
Narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti penangkapan kurir jaringan Sumatera-Jawa.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi yang dimusnahkan itu memiliki nilai ekonomi Rp 66 miliar jika diedarkan.
"Pada kesempatan ini, kami memusnahkan barang bukti 40.890,92 gram dan 26.019 butir pil ekstasi," kata Pasma, sebelum pemusnahaan di Mapolretabes Surabaya, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Jakpus, Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar Diblender dengan Cairan Pemutih
Selanjutnya, Tim Labfor Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa secara acak barang bukti narkoba tersebut. Hal itu untuk memastikan tingkat keaslian narkotika yang akan dimusnahkan.
Kemudian, aparat kepolisian mulai memasukkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam mesin incinerator. Tampak, asap mengepul ke langit menandakan proses pemusnahan berlangsung.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi terhadap proses hukum yang berjalan, kepada masyarakat," jelasnya.
Pasma menyebut, sejumlah narkoba tersebut merupakan barang bukti penangkapan pada periode Maret hingga April 2024. Kurir ditangkap ketika mengirim dari Sumatera ke Jawa.
"Hal ini merupakan upaya bersama untuk menyelamatkan generasi kita. Setidaknya kita telah menggagalkan peredara narkoba dan selamatkan kurang lebih 230.445 jiwa," ujarnya.
Baca juga: Beli Barang Branded Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara
Pasma mengungkapkan, pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di Surabaya. Aparat kepolisian mengklaim akan menangkap semua pelaku yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua kurir narkoba, yakni SD (36) warga Desa Suka Baru, Lampung Selatan, saat berada di loby sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/4/2024).
Kemudian, YM (48) warga Jalan Abadi, Pekan Baru, saat berada di sekitar Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo, Jumat (5/4/2024).
Keduanya, berniat mengirimkan 40 kilogram sabu dari Sumatera menuju ke Surabaya. Mereka memanfaatkan momen mudik Lebaran 2024, untuk mengelabui petugas.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.