Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respon Keputusan MK, Pj Gubernur Jatim Imbau Seluruh Warga Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 22/04/2024, 19:59 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh warga Jawa Timur mendukung pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu ditegaskan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Pesta demokrasi sudah selesai, MK sudah memutuskan dan mari kita dukung pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Adhy Karyono kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Prabowo Cuma Lambaikan 2 Jari Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Disebut Butuh Istirahat

Menurutnya, proses sidang sudah digelar terbuka dan diikuti banyak pihak. Karena itu jika sudah diputus oleh majelis hakim, maka tinggal dterima dan dijalankan semua pihak.

"Kita tinggal menerima dan mendukung saja," ungkap Adhy Karyono.

MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yakni paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Putusan atas permohonan kedua pasangan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Sementara pertimbangan putusan untuk Ganjar-Mahfud karena dianggap memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang juga sama telah ditolak MK.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Istana: Tuduhan-tuduhan kepada Pemerintah Selama Pilpres Tak Terbukti

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai bukti yang mencukupi.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Jemaah Haji Asal Jember Ketahuan Bawa 'Rice Cooker' dan Rokok Berlebih

Calon Jemaah Haji Asal Jember Ketahuan Bawa "Rice Cooker" dan Rokok Berlebih

Surabaya
Terlambat Ditangani, 4 Pasien DBD di Magetan Meninggal Dunia

Terlambat Ditangani, 4 Pasien DBD di Magetan Meninggal Dunia

Surabaya
Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Bupati Kediri Bantu Adit Bocah Putus Sekolah karena Merawat Orangtua Stroke

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Gempa Malang Terasa sampai Banyuwangi, Warga Tak Tidur karena Takut Gempa Susulan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Polisi Madiun Sebut Bentrok Antar-pemuda Terjadi di 3 Lokasi

Surabaya
2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Surabaya
Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Duduk Perkara Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Murid Cedera di Sekolah, Tak Ada di Kelas Saat Kejadian

Surabaya
Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Bawaslu Jatim Sebut Caleg DPD Kondang Kusumaning Ayu Langgar Ketentuan Pencalonan, Ini Penyebabnya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Gempa M 5,3 Kabupaten Malang, Warga Terbangun dari Tidur dan Berlari ke Luar Rumah

Surabaya
17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

17 Calon Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat, Ada yang Diturunkan dari Pesawat karena Sesak Napas

Surabaya
Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Fakta Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya, Pelaku Sindikat Lapas serta Sasar Masyarakat Menengah ke Bawah

Surabaya
Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Video Kapolsek di Bojonegoro Dipergoki Anak dan Istri Saat Selingkuh, Kapolres: Kami Cek

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com