Salin Artikel

Oknum Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memberikan atensi terhadap kasus tersebut. 

"Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim," katanya kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Dia membenarkan bahwa oknum polisi pelaku pencabulan tersebut adalah anggota yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

"Saat ini diproses oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap oknum polisi tersebut jika ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

"Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya," ujar Dirmanto.

Seperti diberitakan, nasib pilu menimpa bocah berinisial AA (15) karena menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang berprofesi polisi di Surabaya.

Oknum polisi berinisial Aipda K (50) telah mencabuli anak tirinya sejak 2020 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. 

Kasus ini bermula saat korban berada di rumahnya Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, sementara ibunya tengah melahirkan di rumah sakit.

"Awalnya saat ibu saya melahirkan di rumah sakit, saat itu saya sendirian di rumah. Mulai dari kamar tidur hingga di kamar mandi saya pernah digitukan (dicabuli) sama ayah tiri saya,” jelasnya.

Korban mengungkap ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayah tiri yang merupakan anggota Polsek Sawahan.

"Saya sudah berkali-kali dicabuli oleh ayah tiri saya. Sejak tahun 2020 dan terakhir bulan Februari 2024,” kata korban kepada awak media di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (21/4/2024). 

Terduga pelaku merayu bocah tersebut memberikan apapun jika mau melayaninya, tetapi ditolak. Polisi tersebut terus memaksa hingga akhirnya korban ketakutan.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perlakuan ayah tirinya tersebut kepada sang kakek, N (55) pada bulan Ramadhan lalu.

“Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa (Ramadhan). Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi,” kata N.

Kakek korban mengaku tidak terima atas peristiwa yang dialami cucunya tersebut. Dia berharap pelaku segera mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat (dari kepolisian),” ujarnya. 

Sedangkan Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan salah satu anggotanya tersebut.

“Masih tahap pemeriksaan Propam Polda (Jatim) dan Reskrim (Polres Pelabuhan Tanjung) Perak,” kata Domingos. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/22/180430278/oknum-polisi-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-anak-tiri-ditetapkan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com