KOMPAS.com - DPC PKB Kabupaten Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Jember untuk Pilkada tahun 2024.
Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi menjelaskan pendaftaran dibuka sejak Senin (22/4/2024) sampai 20 Mei 2024.
Pendaftaran juga dilakukan secara online langsung melalui laman sicakadapkb.
Baca juga: Pensiunan PNS Kementerian PUPR Daftar Bacabup-Bacawabup ke DPC PDI Perjuangan Jember
Menurut Ayub, perintah DPP agar tidak boleh menolak siapa pun yang akan mendaftar sebagai Bacabup-Bacawabup Jember.
"Kami membuka seluas-luasnya pada siapa pun, baik internal maupun eksternal, asalkan punya niat untuk mengabdi pada kepentingan Jember," ucap dia saat konferensi pers di kantor DPC PKB.
Menurut dia, DPC PKB Jember tidak bisa mengusung calon sendiri karena hanya meraih 8 kursi, sehingga perlu koalisi dengan partai politik lainnya.
Untuk itu, ia sudah membangun komunikasi dengan NasDem, PKS, PPP dan beberapa partai politik lain.
"Kami ingin menyamakan persepsi dulu," ujar dia.
Baca juga: PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember
Dia menambahkan syarat usia harus sesuai dengan undang-undang, yakni 30 tahun. Kemudian wajib warga negara Indonesia yang hak politiknya diakui oleh UU.
"Yang penting sudah memenuhi syarat undang-undang," ujar dia.
Selanjutnya, berkas dari DPC akan dikirim ke DPP untuk diseleksi jika persyaratan administratif sudah lolos. Setelah itu, akan mengeluarkan rekomendasi pertama untuk calon agar segera bergerak.
Ketika sudah resmi diterima, selanjutnya calon itu diberikan waktu untuk mengenalkan visi misi kepada konstituen PKB di tujuh Daerah Pemilihan (Dapil).
Setelah itu, PKB akan memberikan waktu untuk mensosialisasikan pada konstituen PKB. Momentum tersebut menjadi wadah untuk mengenalkan program yang akan dilakukan.
Baca juga: DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024
"Kami tidak ingin beli kucing dalam karung," ucap dia.
Ayub mengaku sudah ada dua orang konfirmasi untuk mendaftar ke DPC PKB Jember. Namun ia masih enggan menyebut nama calon pendaftar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.