Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkab Madiun yang WFH Usai Lebaran Tak Sampai 1 Persen

Kompas.com - 16/04/2024, 21:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun sudah mendata jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani Work From Home (WFH) pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran 2024.

Baca juga: Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Penjabat Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo mengatakan jumlah ASN yang mengajukan WFH kurang dari satu persen, dari total 5.000-an PNS yang ada di Kabupaten Madiun.

“Berdasarkan data yang ada jumlah ASN yang mengajukan WFH tidak sampai satu persen,” kata Sodik saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Sodik mengatakan Pemkab Madiun sudah memiliki daftar nama masing-masing OPD yang ASN-nya mengajukan WFH. Jumlahnya di bawah 20 orang pada tiap OPD.

“Kami sudah ada daftarnya dari setiap masing-masing OPD. Untuk jumlah pastinya sekitar dibawah 20 orang dari 5.000 ASN di Kabupaten Madiun,” jelas Sodik.

Baca juga: Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Menurutnya, ASN yang mengajukan WFH harus memberitahukan keberadaannya.

Jika mereka masih di luar daerah dan belum bisa masuk kerja lantaran tidak mendapatkan tiket maka diperbolehkan WFH.

“Jadi kalau memang posisinya dia tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Madiun maka diperkenankan WFH. Tapi kalau posisinya di rumah untuk santai-santai tidak kami perkenankan," ujar Sodik.

Teknisnya, ASN yang hendak WFH wajib melaporkan ke kepala OPD masing-masing. Selanjutnya kepala OPD menginformasikan ke BKPSDM lalu direkap.

Hanya saja batas ASN yang melakukan WFH diberikan waktu dua hari mulai hari ini dan besok. Namun bila melebihi batas waktu maka ASN itu ditindak dengan regulasi yang ada.


Kebijakan WFH dari Pemerintah Pusat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Sedangkan WFH ditujukan kepada ASN yang amat sangat terpaksa tidak bisa masuk dan mengikuti kegiatan di kantor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com