BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyita dua kuintal bahan peledak yang akan dibuat mercon. Bahan peledak tersebut disita dari Syaiful (40), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menuturkan, dua kuintal bahan peledak yang diamankan itu terdiri dari 2.100 mercon siap pakai, belerang 1,5 karung, bubuk sreng setengah karung, arang sebanyak dua plastik dan bubuk aluminium 100 kilogram.
"Bahan yang kami sita ini bahan peledak ilegal. Sedangkan yang dijual itu sudah ada izinnya," kata Febri Isman Jaya dalam jumpa pers, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Rusia Sita 70 Kg Bahan Peledak Selundupan dari Ukraina via Uni Eropa
Febri menambahkan, pemilik bahan peledak itu masih memiliki ikatan keluarga dengan terpidana kepemilikan bahan peledak pada Ramadhan tahun lalu. Pemilik bahan peledak tersebut kini sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka masih kami dalami keterangannya untuk mengungkap kemungkinan adanya pemilik handak yang lain," imbuh Febri.
Baca juga: Korban Masih Dirawat, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Bantul
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.