Salin Artikel

Polres Bangkalan Sita 2 Kuintal Bahan Peledak yang Akan Dibuat Mercon

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyita dua kuintal bahan peledak yang akan dibuat mercon. Bahan peledak tersebut disita dari Syaiful (40), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menuturkan, dua kuintal bahan peledak yang diamankan itu terdiri dari 2.100 mercon siap pakai, belerang 1,5 karung, bubuk sreng setengah karung, arang sebanyak dua plastik dan bubuk aluminium 100 kilogram.

"Bahan yang kami sita ini bahan peledak ilegal. Sedangkan yang dijual itu sudah ada izinnya," kata Febri Isman Jaya dalam jumpa pers, Rabu (3/4/2024).

Febri menambahkan, pemilik bahan peledak itu masih memiliki ikatan keluarga dengan terpidana kepemilikan bahan peledak pada Ramadhan tahun lalu. Pemilik bahan peledak tersebut kini sudah ditetapkan tersangka.

"Tersangka masih kami dalami keterangannya untuk mengungkap kemungkinan adanya pemilik handak yang lain," imbuh Febri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/03/222224678/polres-bangkalan-sita-2-kuintal-bahan-peledak-yang-akan-dibuat-mercon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke