KEDIRI, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memvonis dua santri dari empat terdakwa penganiayaan yang menewaskan BBM (14), seorang santri Pesantren Al Hanifiyah Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara, Rabu (27/3/2024).
Kedua santri tersebut itu adalah AF (16) asal Denpasar serta AK (14) asal Surabaya. Proses peradilan terhadap keduanya dipercepat karena termasuk kategori anak berhadapan hukum (ABH).
Baca juga: Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi: Tak Ada Toleransi pada Perundungan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Divo Ardianto itu menyatakan keduanya bersalah memenuhi unsur pelanggaran pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman pidana penjara itu, majelis hakim juga memberikan sanksi lainnya yaitu kedua terdakwa diwajibkan mengikuti kerja sosial selama 6 bulan.
Baca juga: Nasib Santri Al Hanifiyah Kediri setelah Kasus Penganiayaan, KPAI: Perlu Objektif
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, dalam perkara itu, pihaknya telah berupaya menuntut maksimal dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara namun putusan hakim lebih rendah.
“Tapi itu kewenangan majelis hakim untuk memutuskan,” ujar Aji Rahmadi dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Atas putusan itu pihaknya mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh jalur banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kedua sikap itu menurutnya akan berkorelasi dengan sikap yang akan diambil oleh pihak terdakwa atas hak yang sama yakni menerima atau banding.
“Rabu depan kami akan tentukan sikap,” ujar Aji Rahmadi.
Verry Achmad, salah satu anggota pengacara kedua terdakwa mengatakan, meski bobot putusan itu telah turun satu tahun dari tuntutan yang ada namun pihaknya merasa putusan itu masih terlalu tinggi.
“Kami berharapnya putusan bisa di bawah lima tahun penjara,” ujar Verry dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Namun demikian pihaknya saat ini belum bisa memastikan apakah menerima atau menolak putusan itu karena memerlukan musyawarah dengan pihak keluarga terdakwa.
“Masih kami koordinasikan dengan pihak keluarga korban. Dan kami mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menjawab putusan itu,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Polisi Akan Periksa Pengasuh Pesantren
Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia lalu jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).
Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.