Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2024, 12:12 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memvonis dua santri dari empat terdakwa penganiayaan yang menewaskan BBM (14), seorang santri Pesantren Al Hanifiyah Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan penjara, Rabu (27/3/2024).

Kedua santri tersebut itu adalah AF (16) asal Denpasar serta AK (14) asal Surabaya. Proses peradilan terhadap keduanya dipercepat karena termasuk kategori anak berhadapan hukum (ABH).

Baca juga: Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi: Tak Ada Toleransi pada Perundungan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Divo Ardianto itu menyatakan keduanya bersalah memenuhi unsur pelanggaran pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman pidana penjara itu, majelis hakim juga memberikan sanksi lainnya yaitu kedua terdakwa diwajibkan mengikuti kerja sosial selama 6 bulan.

Baca juga: Nasib Santri Al Hanifiyah Kediri setelah Kasus Penganiayaan, KPAI: Perlu Objektif

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, dalam perkara itu, pihaknya telah berupaya menuntut maksimal dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara namun putusan hakim lebih rendah.

“Tapi itu kewenangan majelis hakim untuk memutuskan,” ujar Aji Rahmadi dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Atas putusan itu pihaknya mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh jalur banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kedua sikap itu menurutnya akan berkorelasi dengan sikap yang akan diambil oleh pihak terdakwa atas hak yang sama yakni menerima atau banding.

“Rabu depan kami akan tentukan sikap,” ujar Aji Rahmadi.

Verry Achmad, salah satu anggota pengacara kedua terdakwa mengatakan, meski bobot putusan itu telah turun satu tahun dari tuntutan yang ada namun pihaknya merasa putusan itu masih terlalu tinggi.

“Kami berharapnya putusan bisa di bawah lima tahun penjara,” ujar Verry dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Namun demikian pihaknya saat ini belum bisa memastikan apakah menerima atau menolak putusan itu karena memerlukan musyawarah dengan pihak keluarga terdakwa.

“Masih kami koordinasikan dengan pihak keluarga korban. Dan kami mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menjawab putusan itu,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Polisi Akan Periksa Pengasuh Pesantren

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia lalu jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com