MAGETAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan satu bulan terhadap M guru agama yang mencabuli siswi SD di hotel sebanyak 5 kali.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dian Lismana mengatakan, terdakwa dijerat pasal 81 persetubuhan secara berlanjut dan dakwaannya terbukti.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Ajak Nginap Siswi SD di Hotel, Guru Agama di Magetan Terancam 15 Tahun Penjara
Dian Lismana menambahkan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa untuk pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan tersebut dibuat.
“Seandainya jaksa keberatan karena dituntut 12 tahun terus putusan dikurangi 9 (tahun) maka jaksa punya masa pikir-pikir 7 hari. Kalau penasihat hukum dari majelis terdakwa tidak terima 9 tahun dan minta keringanan bisa banding juga,” kata Dian.
Sementara itu, Zainal Faizin dari LBH Anshor Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya masih akan meminta salinan putusan secara utuh untuk melihat pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Menurutnya, jika tuntutan 12 tahun dengan ditambah 1/3 dari tuntutannya, maka hal itu sudah cukup pantas bagi terdakwa.
“Kita akan meminta salinan putusan secara utuh untuk kita kaji. Apakah tuntutan 12 tahun sudah ditambah 1/3 dari tuntutan?" katanya.
Zainal juga mempertanyakan status M yang merupakan guru agama pasca-putusan pengadilan apakah akan diberhentikan atau dinonaktifkan sementara olah pemerintah daerah.
“Apakah status itu dinonaktifkan atau dicabut, kalau dinonaktifkan artinya ada celah untuk kembali atau dicabut statusnya sebagai ASN, kita akan kaji,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Magetan mengamankan MH, salah satu guru agama SD di Magetan yang mencabuli siswinya di hotel siswi.
Kasatresekim Polres Magetan AKP Angga Perdana mengatakan, terungkapnya perbuatan oknum guru agama tersebut berawal dari laporan kepala SMP tempat korban bersekolah.
“Awalnya orangtua korban dipanggil kepala sekolah pada hari Jumat (3/11/2024) pukul 10.00 WIB. Mereka menginformasikan bahwa anaknya diajak menginap oleh oknum guru,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).
Angga Perdana menambahkan, orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Dari pengakuan siswi yang saat ini telah duduk di bangku SMP tersebut, perlakuan tidak senonoh oknum guru agama itu terjadi sejak korban masih sekolah di SD.
Atas pengakuan tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.