Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko di Malang Ditangkap Polisi karena Kemas Ulang Beras SPHP Jadi Beras Premium

Kompas.com, 18 Maret 2024, 12:23 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Tingginya harga beras akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh perempuan berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk meraup banyak keuntungan.

EH mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP) Bulog ke kemasan beras premium. Kemudian beras hasil kemas ulang itu dijual dengan harga beras premium.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, EH tertangkap tangan polisi pada Jumat (15/3/2024) di toko beras milik pelaku yang berada di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kapolres Trenggalek Akan Tindak Tegas Penimbun atau Penjual Beras SPHP dengan Harga Tinggi

Modusnya, EH membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram melalui media sosial dengan harga Rp 690.000 serta membeli dari seorang pria seharga Rp 640.000 per kemasan 30 kilogram.

"Pria ini juga sedang dilakukan pendalaman oleh jajaran Sat Reskrim Polres Malang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Warga di Magetan Harus Celup Jari Seperti Pemilu Usai Beli Beras SPHP

Beras SPHP itu lalu dikemas ke dalam kemasan beras premium merek Raja Lele kemasan 25 kilogram dan Ramos Bandung kemasan 5 kilogram.

Kemudian, beras itu dijual kembali melalui situs jual beli online dengan harga Rp 69.000 - Rp 70.000 per 5 kilogram untuk kemasan Ramos Bandung, dan Rp 350.000 per 25 kilogram kemasan Raja Lele.

"Keuntungan tersangka dari jual beli beras tersebut per kilogram berkisar Rp 1.000-2.000 per kilogram. Dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8-9 juta," tuturnya.

Pelaku berencana menyalahgunakan beras SPHP Bulog itu sejak Oktober 2023 saat melihat harga beras terus naik. Ia lalu mencoba mencari cara membeli beras SPHP Bulog kemasan 50 kilogram di situs jual beli online.

"Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 89 karung beras dalam kemasan sak plastik merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram, 18 karung beras sak plastik merek Raja Lele kemasan 25 kilogram, serta 320 buah karung kosong bekas pakai dengan merek beras Bulog kemasan 50 kilogram," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman mulai 2 hingga 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.

Untuk diketahui, beras SPHP diatur oleh pemerintah karena beras tersebut mendapat subsidi dari pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 10.900 per kilogram.

Beras tersebut juga hanya boleh dijual dengan bentuk curah ke retail modern, pasar tradisional dan toko yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

"Namun oleh pelaku beras tersebut dikemasi ulang kemasan 25 kilogram dan 5 kilogram seolah-olah kualitas premium, lalu dijual seperti beras kualitas premium dengan harga mencapai Rp 14.000 per kilogram," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau