TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang narapidana teroris (Napiter) jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).
Ikrar yang dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Tulungagung tersebut dihadiri langsung oleh Badan Nasional Penangggulangan Terorisme (BNPT) juga Densus 88 Antiteror.
"Napiter tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag. Sehingga dia bisa melakukan ikrar janji setia kepada NKRI," kata Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Kusumah seusai prosesi di aula lapas, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Eks Napiter Jaringan JAD Diputuskan Bebas Murni dari Tahanan Semarang
Ikrar setia kepada NKRI tersebut dibacakan langsng oleh seorang napiter berinisial WD, warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Proses ikrar dimulai dengan pembacaan ikrar komitmen bahwa yang bersangkutan akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, napiter WD malakukan penghormatan dan mencium bendera Merah Putih.
Baca juga: 23 Napiter Dipindah dari Rutan Cikeas ke 7 Lapas di Jatim
Napiter WD menyatakan melepas baiatnya dari kelompok terorisme dan radikalisme yang bertentangan dengan NKRI secara sadar. Ia juga berjanji untuk mengikuti proses deradikalisasi dan pembinaan selama masa pemidanaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Budiman menjelaskan, ikrar tersebut merupakan bagian dari keberhasilan proses deradikalisasi dan dilakukan tanpa paksaan.
"Tidak ada paksaan kepada napiter tersebut untuk mengucapkan janji ikrar kembali kepada NKRI," terang Budiman.
Diharapkan, ikrar kesetiaan tersebut dapat mengubah jalan hidup WD untuk lebih baik sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Berdasarkan catatan Lapas Tulungagung, napi terorisme tersebut mendapatkan vonis 3 tahun penjara dari majelis hakim. Kemungkinan, WD dijadwalkan akan bebas pada April 2024.
"Berdasarkan putusan hakim, napiter WD harus menjalani hukuman selama tiga tahun," ujar Budiman.
"Apabila dilihat dari hukuman yang sudah dijalani WD, dia akan bebas pada April 2024," imbuh Budiman.
Napiter WD masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Desember 2023. Sebelumnya, WD ditahan di Rutan Kelas I Depok Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.