MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melakukan penghitungan ulang perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Mojokerto.
Penghitungan ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024), mengungkap perolehan suara salah satu caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat yang melebihi dari suara yang didapatkan.
Baca juga: Petugas Kebersihan Meninggal Ditabrak Mobil yang Dikemudikan Dokter di Mojokerto
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapkan, hitung ulang perolehan suara Pileg DPRD Mojokerto dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dari dua caleg yang melaporkan hilangnya suara mereka.
Kedua caleg yang melapor, yakni Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Keduanya merupakan caleg DPRD dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 3 Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Pengusaha: Beras Langka di Ritel karena Diborong Caleg
Dody menuturkan, Surasa dan Ananda, pada 18 Februari 2024 melaporkan hilangnya suara mereka di TPS 12 dan 15, serta TPS 16 dan 17 Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan merekomendasikan penghitungan ulang di 4 TPS tersebut, pada Sabtu (24/2/2024).
Awalnya, penghitungan ulang dilakukan untuk 4 TPS. Namun, karena ditemukan selisih, penghitungan ulang akhirnya juga dilakukan di 14 TPS di Desa Temon.
“(Hitung ulang) di 18 TPS di Kecamatan Trowulan adalah bagian dari tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran administrasi, kita putus melalui mekanisme sidang cepat administrasi, kemudian kita rekomendasi untuk menghitung ulang 4 TPS terlebih dahulu sebagaimana yang dilaporkan,” kata Dody, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan, hasil penghitungan ulang menunjukkan adanya selisih suara. Selisih suara tersebut tampak menguntungkan salah satu caleg di Dapil III dari Partai Demokrat nomor urut 2, Ade Ria Suryani.
Dody mengungkapkan, contoh adanya selisih dari hasil perhitungan ulang, antara lain perolehan suara Ade Ria Suryani ditulis sebanyak 2.835 suara, padahal perolehan sebenarnya sebanyak 2.292 suara.
Kemudian perolehan suara Surasa, caleg Demokrat nomor urut 1, sebenarnya memperoleh 82 suara namun ditulis 39 suara. Lalu, Ananda, caleg nomor 3 dari partai yang sama, memperoleh 21 suara namun hanya ditulis 6 suara.
“Hasilnya memang ada selisih dalam penghitungan yang tersebar di beberapa calon yang lainnya. Jadi ada selisih sekitar 500 (suara) sekian, itu total dari 18 TPS,” ujar Dody.
Baca juga: Sudah Keluarkan Uang Rp 760 Juta, Pria di Lampung Gagal Jadi Caleg, Kini Lapor ke Bawaslu
Dody mengungkap, berdasarkan hasil penghitungan ulang, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, dua Caleg yang sebelum melapor karena kehilangan suara, kembali melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Terkait laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih menunggu kelengkapan persyaratan formil untuk meregistrasi laporan yang dilayangkan kedua caleg tersebut.
“Ketika laporan itu syarat formil dan materiilnya lengkap, kita akan register. Tapi (sekarang) belum kita register, laporannya kan baru kemarin. Dari laporan ke register itu waktunya 3 hari,” ujar Dody.
Setelah syarat formil dan meteriil dapat dilengkapi, lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan meregistrasi laporan tersebut, melakukan klarifikasi serta kajian dengan melibatkan Sentra Gakkumdu.
“Ketika sudah register maka argo penanganan berjalan, 14 hari akan melakukan penyelidikan, memanggil saksi dan pelapor,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.