Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Evakuasi Buaya di Pekarangan Warga di Kediri

Kompas.com - 27/02/2024, 13:26 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Tim petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Kediri mengevakuasi seekor anak buaya yang ditemukan di pekarangan warga pada Selasa (27/2/2024).

Buaya jenis muara dengan panjang 40 sentimeter tersebut mulanya ditemukan di pekarangan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024).

Kepala Resor Konservasi Wilayah 1 BKSDA Kediri David Fathurohman mengatakan, evakuasi itu agar buaya tidak membahayakan warga sekaligus juga demi keberlangsungan hidupnya karena pekarangan tersebut bukan habitat alaminya.

Baca juga: Kisah Anggota Polisi Kawal Logistik Pemilu di Keerom, Lewati Sungai Banyak Buaya selama 8 Jam

“Lalu buayanya akan dilakukan pengawasan dan karantina di kantor BBKSDA,” ujar David dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Selasa.

Jika nantinya memungkinkan dilakukan pelepasliaran, pihaknya akan menentukan lokasi sesuai habitat alaminya untuk pelepasan itu.

Baca juga: Penemuan Sarang Buaya Gegerkan Warga Makassar, Puluhan Telur Dievakuasi

David menduga, buaya tersebut merupakan milik warga yang terlepas atau bahkan sengaja dilepaskan.

Sebab, di lokasi tersebut merupakan kawasan permukiman warga dan jauh dari habitat alami buaya muara tersebut.

Di lokasi temuan pihaknya bersama warga juga sempat melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi buaya lainnya. Namun, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan buaya lagi.

"Kalau misal nanti warga melihat telur, sarang, atau indukannya bisa langsung menghubungi kami untuk tindak lanjut. Kami sudah titipkan nomor call center di sana,” lanjutnya.

Regulasi pemeliharaan

David mengungkapkan, memelihara satwa liar yang dilindungi secara ilegal merupakan perilaku yang tidak disarankan karena berbahaya dan berisiko menularkan penyakit. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana penjara bagi yang nekat melakukannya.

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Adapun pemeliharaan atau penangkaran hewan dilindungi juga diperbolehkan secara hukum sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yakni, harus mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh balai konservasi setempat. Mekanisme perizinan itu nantinya akan melewati tahapan verifikasi dan kajian kelayakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com