KEDIRI, KOMPAS.com - Tim petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Kediri mengevakuasi seekor anak buaya yang ditemukan di pekarangan warga pada Selasa (27/2/2024).
Buaya jenis muara dengan panjang 40 sentimeter tersebut mulanya ditemukan di pekarangan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2024).
Kepala Resor Konservasi Wilayah 1 BKSDA Kediri David Fathurohman mengatakan, evakuasi itu agar buaya tidak membahayakan warga sekaligus juga demi keberlangsungan hidupnya karena pekarangan tersebut bukan habitat alaminya.
Baca juga: Kisah Anggota Polisi Kawal Logistik Pemilu di Keerom, Lewati Sungai Banyak Buaya selama 8 Jam
“Lalu buayanya akan dilakukan pengawasan dan karantina di kantor BBKSDA,” ujar David dalam sambungan telepon dengan Kompas.com, Selasa.
Jika nantinya memungkinkan dilakukan pelepasliaran, pihaknya akan menentukan lokasi sesuai habitat alaminya untuk pelepasan itu.
Baca juga: Penemuan Sarang Buaya Gegerkan Warga Makassar, Puluhan Telur Dievakuasi
David menduga, buaya tersebut merupakan milik warga yang terlepas atau bahkan sengaja dilepaskan.
Sebab, di lokasi tersebut merupakan kawasan permukiman warga dan jauh dari habitat alami buaya muara tersebut.
Di lokasi temuan pihaknya bersama warga juga sempat melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi buaya lainnya. Namun, tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan buaya lagi.
"Kalau misal nanti warga melihat telur, sarang, atau indukannya bisa langsung menghubungi kami untuk tindak lanjut. Kami sudah titipkan nomor call center di sana,” lanjutnya.
David mengungkapkan, memelihara satwa liar yang dilindungi secara ilegal merupakan perilaku yang tidak disarankan karena berbahaya dan berisiko menularkan penyakit. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana penjara bagi yang nekat melakukannya.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Adapun pemeliharaan atau penangkaran hewan dilindungi juga diperbolehkan secara hukum sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Yakni, harus mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh balai konservasi setempat. Mekanisme perizinan itu nantinya akan melewati tahapan verifikasi dan kajian kelayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.