BANGKALAN, KOMPAS.com - Enam orang pemuda digerebek saat berpesta sabu di sebuah rumah indekos di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam orang tersebut membeli sabu dengan cara iuran.
"Mereka berenam membeli sabu-sabu dengan cara patungan. Ada yang warga Bangkalan, ada juga dari Sampang, mereka bertemu di rumah kos untuk pesta sabu-sabu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (25/22024), seperti dikutip Surya.
Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai
Febri mengungkapkan, enam orang tersebut yakni FM (30), warga Kecamatan Banyuates, Sampang; dan MRS (30), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kemudian YCP (19) yang juga berasal dari Tanjung Bumi, RS (34) warga Banyuates, Sampang.
Lali FI (48), warga Tanjung Bui; dan IB (24), warga Sampang.
Saat digerebek mereka duduk dengan posisi melingkat.
Beberapa orang memaninkan ponsel dan menunggu giliran mengisap sabu.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Api Saat Tangkap 3 Pria Pesta Sabu-sabu di Bima
Polisi menyita barang bukti 0,30 gram sabu yang dibeli secara patungan. Barang itu diduga dibeli dari pria bernama MH.
"Tersangka FM yang berangkat membeli, mereka hanya ingin bersenang-senang, namun apa pun itu alasannya mereka telah berhadapan dengan hukum," ungkap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nyabu Bareng Hasil Urunan Untuk Senang-Senang, 6 Orang Digerebek di Rumah Kos Tanjung Bumi Bangkalan