Salin Artikel

6 Orang Pesta Narkoba di Bangkalan, Sabu Dibeli secara Patungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam orang tersebut membeli sabu dengan cara iuran.

"Mereka berenam membeli sabu-sabu dengan cara patungan. Ada yang warga Bangkalan, ada juga dari Sampang, mereka bertemu di rumah kos untuk pesta sabu-sabu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (25/22024), seperti dikutip Surya.

Penggerebekan

Febri mengungkapkan, enam orang tersebut yakni FM (30), warga Kecamatan Banyuates, Sampang; dan MRS (30), warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Kemudian YCP (19) yang juga berasal dari Tanjung Bumi, RS (34) warga Banyuates, Sampang.

Lali FI (48), warga Tanjung Bui; dan IB (24), warga Sampang.

Saat digerebek mereka duduk dengan posisi melingkat.

Beberapa orang memaninkan ponsel dan menunggu giliran mengisap sabu.

Barang bukti

Polisi menyita barang bukti 0,30 gram sabu yang dibeli secara patungan. Barang itu diduga dibeli dari pria bernama MH.

"Tersangka FM yang berangkat membeli, mereka hanya ingin bersenang-senang, namun apa pun itu alasannya mereka telah berhadapan dengan hukum," ungkap dia.

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nyabu Bareng Hasil Urunan Untuk Senang-Senang, 6 Orang Digerebek di Rumah Kos Tanjung Bumi Bangkalan

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/26/063827278/6-orang-pesta-narkoba-di-bangkalan-sabu-dibeli-secara-patungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke