Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Cabai di Kediri Divonis 7 Hari Penjara tetapi Dikurung 2 Tahun

Kompas.com - 23/02/2024, 22:23 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Imam Bintoro (27), warga Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hanya divonis pengadilan 7 hari pidana penjara dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian cabai.

Namun dia harus menjalani pidananya itu lebih lama lagi dengan penambahan 2 tahun, karena dia masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pidana lainnya.

Peristiwa itu bermula saat Imam ditangkap warga karena mencuri cabai milik Budiono, warga Kras, Kabupaten Kediri, pada 21 Februari lalu.

Baca juga: Petugas Panwaslu Kediri Meninggal Dunia, 3 Anaknya Kini Yatim Piatu

Imam mencurinya dengan cara memanen langsung cabai hijau tersebut dari sawah, lalu menyembunyikannya di sela-sela tanaman tebu. Jumlahnya mencapai 2 karung senilai Rp 300.000.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kras Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ihsantoso mengatakan, berdasarkan laporan korban itu pihaknya lantas memproses perkara tersebut.

“(Lalu) karena jumlah kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta sebagaimana acuan aturan yang ada, perkaranya masuk tipiring,” ungkap Aipda Ihsantoso saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Tersangka lantas diajukan ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada 22 Februari. Atas perkaranya itu hakim memvonis Imam 7 hari penjara.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap pula bahwa terpidana Imam masih berstatus bebas bersyarat atas kasus pencabulan.

Dalam kasus itu dia mendapatkan vonis 5 tahun penjara lalu bebas bersyarat setelah menjalaninya selama 3 tahun.

Namun belum selesai masa hukuman itu dia sudah melakukan perbuatan pidana lagi, sehingga harus kembali ke pengapnya sel untuk menjalani sisa 2 tahun hukuman.

“Sehingga bebas bersyaratnya itu dicabut Bapas dan hukumannya menjadi 7 hari ditambah 2 tahun itu,” kata Aipda Ihsantoso.

Usai sidang tipiring itu, terpidana Imam langsung dibawa petugas ke Lapas Kelas II A Kediri untuk menjalani hukumannya itu.

Baca juga: Maling di Sukoharjo Tulis Pesan di Lantai Rumah Korban, Mengaku Mencuri untuk Pengobatan Anak Istri

Sosok Imam sendiri rupanya memang kerap berhadapan dengan hukum. Selain dua pidana terakhir, dia juga residivis pada kasus pencurian ayam.

Sehingga saat pencurian cabai itu, masyarakat yang sudah jengah dengan perilakunya mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana kasusnya agar ada efek jera.

“Dari pemeriksaan tersangka juga sudah beberapa kali terlibat pencurian,” ungkap Kapolsek Kras Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Sugita menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com