Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Blitar 5 Tahun Cabuli Anak Tiri, Modus Hilangkan Guna-guna

Kompas.com - 21/02/2024, 19:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com– Seorang pria di Kota Blitar, Jawa Timur diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama lima tahun atau sejak korban berusia 12 tahun.

Kini, pelaku berinisial IN (42), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar tersebut mendekam di tahanan Polres Blitar Kota dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: SD di Blitar Terbakar, Hanguskan Lab Komputer dan Ruang Koperasi

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan bahwa IN telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya sejak tahun 2019.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak 2019, beberapa saat setelah pelaku menikahi menikahi ibu korban. Jadi pelaku, korban dan ibu korban tinggal serumah di rumah pelaku,” ujar Samsul kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Blitar, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: 2 Tahanan Kasus Pencabulan di Aceh Timur Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan

Tindakan pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan sudah berkali-kali selama kurun waktu lima tahun. IN mencabuli anaknya tirinya di rumah dan sesekali di hotel.

“Kalau yang di rumah, pencabulan dilakukan pada malam hari saat ibu korban sudah tidur,” terangnya.

Samsul mengungkap, ibu korban sebenarnya pernah bercerai dengan pelaku belasan tahun lalu sebelum melahirkan korban yang kini berusia 17 tahun.

Ibu korban, lanjutnya, kemudian menikah dengan pria lain hingga melahirkan korban.

Ketika korban berusia 12 tahun, kata dia, ibu korban bercerai dari ayah korban dan rujuk dengan pelaku.

Modus

Dalam menjalankan tindak pencabulan, kata Samsul, pelaku menggunakan modus melakukan terapi atas guna-guna yang dialami korban.

Pada saat korban tidur, ujarnya, pelaku mengolesi kulit korban dengan cairan asam sulfat atau air aki sehingga menimbulkan efek gatal-gatal.

“Lalu pelaku bilang ke korban dan ibu korban bahwa gatal-gatal yang dialami korban disebabkan oleh guna-guna yang dilancarkan ayah korban terhadap korban,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaku berbohong korban bahwa guna-guna itu hanya bisa dihilangkan dengan cara persetubuhan dengan dirinya.

Usai aksi pencabulan yang terakhir pada awal Februari lalu, ujarnya, korban memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku kepada kakenya, Suratin (63).

“Lalu pada 16 Februari lalu, Suratin melapor ke Polres Blitar Kota dan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim,” tuturnya.

IN dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com