Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Jadi Tersangka Usai Aniaya Sopir Truk hingga Tewas di Situbondo

Kompas.com - 19/02/2024, 18:01 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka penganiayaan sopir truk hingga tewas.

Sopir truk bernama Bahrendra (51), warga Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dianiaya di Jalan Pantura, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (16/2/2024) pukuk 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, awalnya ada empat terduga pelaku penganiayaan, yakni AN (17), MA (17), Moh Jufri (20) dan Dwi Cahyo (20), warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Namun hanya dua orang yang ditetapkan tersangka penganiayaan.

"Hanya dua orang saja mas, dua anak di bawah umur itu hanya melihat bahkan yang melerai dan kedua tersangka (Jufri dan Cahyo) saat itu sedang mabuk," kata Momon, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Hujan 2 Jam, Puskesmas di Situbondo Rusak Diterjang Longsor

Dia juga menyatakan, penganiayaan itu terjadi saat korban yang melaju dari arah timur atau dari arah Banyuwangi menyalip kendaraan lain. Saat itu, korban berpapasan dengan kedua pelaku.

"Jadi truk menyalip sampai melewati marka jalan, kedua pelaku yang kesal mengejar truk dan korban dipukuli," katanya.

Baca juga: Pria di Situbondo Bacok Tetangganya, Tuduh Korban Santet Istrinya yang Sering Sakit

Kedua pelaku memukuli korban secara membabi buta hingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur velg ban belakang truk.

"Jadi kepala bagian belakang terbentur velg ban belakang dan korban langsung tidak sadarkan diri," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 468 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com