Salin Artikel

Seorang Residivis di Situbondo Kembali Ditangkap Setelah Bobol Toko

Terduga pelakunya seorang residivis yang telah ditangkap dan sekarang ditahan di Mapolres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito membenarkan penangkapan seorang residivis.

Pelaku bernama Agus Sucahyono (42) warga Desa Panji Lor, Kelurahan Panji, Kabupaten Situbondo.

Peristiwa pembobolan terjadi di toko milik Farudatul Hasanah (31), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Toko miliknya dibobol dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Pelaku berhasil kami tangkap di rumah barunya, sempat mau kabur namun gagal," katanya Jumat (9/2/2024).

Korban sudah resmi melaporkan peristiwa pencurian tersebut pada 27 Januari 2024.

Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (8/2/2024) dan sekarang sedang  dalam proses penyelidikan.

Dia juga menambahkan, pelaku sudah berulang kali keluar masuk rumah tahanan.

Namun hukuman yang diberikan tidak membuat pelaku jera dan terus melakukan perbuatan merugikan orang lain.

"Pelaku sekarang berada di tahanan polres," ucapnya.

Terduga pelaku sekarang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat terduga dengan Pasal 362 KUHP dengan hukumam penjara maksimal 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/09/110740878/seorang-residivis-di-situbondo-kembali-ditangkap-setelah-bobol-toko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke