Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Hajatan Rakyat di Banyuwangi, Ratusan APK Ganjar-Mahfud Rusak dan Hilang

Kompas.com - 07/02/2024, 21:29 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dilaporkan hilang dan rusak menjelang acara hajatan rakyat di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (8/2/2024) besok.

APK yang terpasang di berbagai sudut wilayah Banyuwangi itu banyak yang robek.

Bidang Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Banyuwangi, M. Yusuf Febri mengatakan, perusakan dan penghilangan APK pemilu merupakan perbuatan tindak pidana.

"Kita berharap agar para pihak segera turun tangan dan menangani persoalan ini," kata Yusuf, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Besok, Megawati dan Ganjar-Mahfud Hadiri Hajatan Rakyat di Banyuwangi

Menurut Yusuf, perbuatan tersebut harus ditindak dengan segera, siapa pun pelakunya.

"Jelas ada undang - undang yang mengatur, tinggal tindakan atau langkah tegas dari pihak yang berwenang seperti apa," ungkap Yusuf.

Baca juga: Ganjar: Jangan Ajari Ganjar-Mahfud Rasanya Menderita karena Kekurangan

Yusuf tidak ingin ada kesan keberpihakan dari aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih dalam menindak.

"Iya, jangan sampai ada kesan pihak yang berwajib tebang pilih," tutur Yusuf.

Dia menegaskan, perusakan dan penghilangan APK pemilu telah mencederai proses demokrasi di Kabupaten Banyuwangi.

"Seluruh kader PDI Perjuangan Banyuwangi dan partai pengusung Ganjar-Mahfud ingin pesta demokrasi 2024 berjalan damai dan kondusif," tegas Yusuf.

Yusuf memaparkan, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu," terang Yusuf.

Sanksi dari perbuatan itu telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 521 yang berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)"

"Kita tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum di kubu mana pun. Jadi jangan main-main. Kita tunggu ketegasannya," tandas Yusuf.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Andrianus Yansen Pale mengaku belum menerima laporan dari tim pemenangan Ganjar - Mahfud MD terkait dugaan perusakan dan hilangnya APK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com