KOMPAS.com - Konser Ahmad Dhani bersama band Dewa 19 bertajuk "Konser Gaspol Satu Putaran" di Jatim Expo (JX) Internasional, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Sabtu (3/2/2024).
Ahmad Dhani bersama Dewa 19 naik ke atas panggung sekitar pukul 17.30 WIB. Konser kemudian dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk menjalankan ibadah salat Maghrib.
Rencananya, konser itu akan dilanjutkan kembali pada pukul 18.30 WIB, namun sebelum itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen naik ke atas panggung dan meminta panitia menghentikan acara tersebut.
"Saya Novli, Ketua Bawaslu Surabaya, meminta panitia untuk menghentikan konser. Sebab, konser ini telah menyalahi aturan kampanye," kata Novli, Sabtu (3/2/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Novli mengaku, pihaknya telah meminta agar panitia menghentikan acara tersebut, namun permintaan itu tidak dihiraukan.
Baca juga: Sempat Pingsan, Pria Obesitas Berbobot 210 Kg di Bali Meninggal
"Sehingga, ketika upaya-upaya pencegahan dalam bentuk imbauan itu sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, maka tindakan selanjutnya adalah dengan menghentikan proses (acara) tersebut," ujar Novli.
Meski akhirnya konser tetap dilanjutkan pada pukul 18.45 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Novli menegaskan, pihaknya akan tetap menindak dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara tersebut.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto dan video serta sejumlah alat peraga yang dibagikan kepada penonton," ucap Novli.
"Kami akan kaji bersama sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) untuk memutuskan dugaan pelanggaran ini," sambungnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjelaskan, pihaknya menghentikan acara tersebut lantaran diduga melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: Buntut ITB Gandeng Pinjol, MUI Haramkan Bunga Peminjaman untuk Biaya Pendidikan
Berdasarkan jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.
"Jadi sudah kami imbau sebelumnya bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) di Surabaya," jelasnya.
Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut, karena ada sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu.
"Otomatis kami ingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan, atau alat peraga kampanye," lanjutnya.
Menurut Agil, jika Ahmad Dhani tetap melanjutkan acara itu dengan atribut kampanye, Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra tersebut akan tercatat melakukan pelanggaran.
Baca juga: 5 Mobil di Taput Terkena Longsor, Pasutri dan Anak Balitanya Tewas